Terdapat infomasi bahwa akan terdapat program daerah khusus Kemdikbud pada tahun 2023 ini. Diketahui bahwa program tersebut hanya akan dilaksanakan pada 15 daerah khusus untuk kabupaten yang terpilih.
Program Daerah Khusus Kemdikbud di tahun 2023 ini dapat diikuti oleh guru ASN dan juga non ASN dari berbagai jenjang khusus untuk 15 kabupaten. Karena hal tersebut, guru ASN dan juga non ASN diharapkan untuk memahami informasi mengenai program tersebut.
Informasi tersebut berasal dari surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud nomor 3319/B3/GT.00.08/2022 yang terbit pada tanggal 28 November 2022. Untuk program yang dimaksud tersebut adalah program guru penggerak angkatan 9.
Hal tersebut dikarenakan seleksi calon guru penggerak angkatan 9 merupakan proses rekrutmen yang digunakan untuk mendapatkan guru guru terbaik pada daerah daerah khusus yang kemudian nantinya akan mengikuti program guru penggerak daerah khusus.
Pendidikan Guru Penggerak daerah khusus adalah program yang dilaksanakan untuk daerah dengan sasaran yaitu memiliki kesuilitan jaringan internet atau kesulitan transportasi dikarenakan kondisi geografis.
Untuk rencananya program pendidikan guru penggerak daerah khusus ini akan dilaksanakan mulai juni 2023 dengan durasi selama 6 bulan. Hal tersebut sangat berbeda dengan pendidikan guru penggerak reguler.
Perbedaan tersebut terletak pada metode belajar yang digunakan didaerah khusus yang menggunakan metode tatap muka atau luring. Selain itu hal tersebut akan dilaksankan di 15 daerah khusus.
Untuk 15 kabupaten atau dearah khusus tersebut untuk sasaran guru penggerak daerah khusus 2023 adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
- Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta
- Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat
- Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
- Kabupaten Buru, Provinsi Maluku
- Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku
- Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
- Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua
- Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua
- Kabupaten Asmat, Provinsi Papua
- Kabupaten Mappi, Provinsi Papua
- Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya