Prioritas Siswa Penerima KIP Kuliah 2023

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu untuk diperhatikan untuk siswa dan siswi yang tidak termasuk ke dalam kategori seperti bukan penerima PIP Ketika SMA/ SMK atau sederajat, tidak tercatat di dalam DTKS atau P3KE, tidak mempunyai KIP Pendidikan Menengah, dan bukan berasal dari panti sosial atau panti asuhan tidak perlu khawatir.

Jika siswa dan siswi tersebut berasal dari keluarga dengan kondisi perekonomian yang terbatas atau kurang maka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan program KIP Kuliah 2023.

Adapun untuk mendapatkan kesempatan tersebut siswa dan siswi haru melampirkan bukti dokumen bahwa pendapatan kotor gabungan dari orang tua atau wali paling banyak yaitu sebesar Rp 4 juta rupiah pada setiap bulannya.

Atau pendapatan kotor gabungan yang diperoleh oleh orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak yaitu sebesar Rp 750 ribu rupiah.

Selain itu kondisi perekonomian keluarga juga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan.

Selanjutnya semua bukti dokumen yang telah dipersyaratkan di atas harus dilampirkan ketika mendaftar akun calon penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai siswa prioritas penerima program KIP Kuliah 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis