Prioritas Siswa Penerima KIP Kuliah 2023

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu untuk diperhatikan untuk siswa dan siswi yang tidak termasuk ke dalam kategori seperti bukan penerima PIP Ketika SMA/ SMK atau sederajat, tidak tercatat di dalam DTKS atau P3KE, tidak mempunyai KIP Pendidikan Menengah, dan bukan berasal dari panti sosial atau panti asuhan tidak perlu khawatir.

Jika siswa dan siswi tersebut berasal dari keluarga dengan kondisi perekonomian yang terbatas atau kurang maka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan program KIP Kuliah 2023.

Adapun untuk mendapatkan kesempatan tersebut siswa dan siswi haru melampirkan bukti dokumen bahwa pendapatan kotor gabungan dari orang tua atau wali paling banyak yaitu sebesar Rp 4 juta rupiah pada setiap bulannya.

Atau pendapatan kotor gabungan yang diperoleh oleh orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak yaitu sebesar Rp 750 ribu rupiah.

Selain itu kondisi perekonomian keluarga juga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan.

Selanjutnya semua bukti dokumen yang telah dipersyaratkan di atas harus dilampirkan ketika mendaftar akun calon penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai siswa prioritas penerima program KIP Kuliah 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis