Ada informasi penting untuk para siswa penerima bantuan pemerintah melalui KIP Kuliah 2023 yang perlu untuk dipahami oleh siswa supaya tidak ada yang terlewat.
Mengenai informasi program bantuan KIP Kuliah 2023 yang harus dipahami oleh siswa yaitu terkait dengan penerima bantuan ini sebelum mendaftar.
Informasi penerima program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2023 yang perlu untuk diketahui oleh siswa ini berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan oleh Kemdikbud di dalam situs resmi puslapdik.kemdikbud.go.id.
Berikut ini merupakan siswa prioritas atau yang berhak untuk mendapatkan program bantuan ini yang perlu untuk dipahami oleh siswa terlebih dahulu, yaitu:
- Lulusan pada jenjang SMA atau SMK sederajat
Perlu untuk diketahui bahwasannya siswa yang berhak untuk menerima program bantuan ini merupakan siswa dan siswi lulusan dari SMA, SMK atau sederajat yang telah lulus pada tahun 2023 atau maksimal dua tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2021 dan 2022.
- Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa
Selanjutnya siswa yang berhak untuk menerima program bantuan ini yaitu siswa dan siswi yang telah dinyatakan lulus di dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk ke dalam Perguruan Tinggi Vokasi atau Perguruan Tinggi Akademik.
Selain itu juga telah diterima di dalam Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta pada program studi (prodi) yang telah terakreditasi secara resmi serta tercatat di dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Potensi Akademik
Berikutnya siswa yang berhak untuk menerima program bantuan KIP Kuliah 2023 yaitu siswa dan siswa yang memiliki potensi akademik baik, akan tetapi berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas dan atau dengan pertimbangan khusus yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Perlu untuk diperhatikan secara lebih lanjut bahwasannya untuk persyaratan pada nomor tiga, prioritas sasaran untuk yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yaitu sebagai berikut:
- Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk KIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK atau sederajat) yang terdata di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar.
- Tercatat di dalam DTKS atau siswa dan siswi yang menerima program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh kementerian sosial seperti PBI, JK, BPNT, dan atau PKH.
- Tercatat sebagai kelompok masyarakat yang rentan miskin atau miskin maksimal pada desil 3 di dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau (P3KE) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Selain itu prioritas sasarannya yaitu siswa dan siswi yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Halaman Selanjutnya
Perlu untuk diperhatikan untuk siswa dan siswi yang tidak termasuk
Halaman : 1 2 Selanjutnya