Prinsip Penilaian Siswa sesuai Kurikulum 2013

- Editor

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prinsip Penilaian – Salah satu tugas guru selain mengajar adalah memberikan penilaian kepada siswa. Penilaian kepada siswa yang dilakukan tersebut harus objektif dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku yakni kurikulum 2013. 

Konsep penilaian ini harus dipahami oleh guru. Pasalnya, penilaian merupakan hal yang sangat penting dalam proses pembelajaran. Tanpa sebuah penilaian, guru tidak akan mampu mengukur kompetensi peserta didik setelah menjalani pembelajaran dalam periode tertentu. 

Dari hasil penilaian tersebut dapat kemudian digunakan sebagai acuan tindakan guru, yang ujungnya adalah perbaikan mutu pendidikan. 

Terkait prinsip-prinsip penilaian sesuai dengan standar kurikulum 2013, inilah beberapa hal yang perlu dipahami oleh guru. 

Sahih

Penilaian yang dilakukan oleh guru harus sahih. Artinya, penilaian tersebut harus berdasarkan sebuah data yang didapatkan dari proses penilaian. Guru tidak boleh mengarang nilai sesuai dengan kecenderungan guru. Misalnya, guru memiliki hubungan tertentu dengan siswa lalu memberikan nilai tambahan dan sejenisnya itu. 

Objektif

Objektif berarti besaran nilai sesuai dengan fakta yang ada. Artinya, penilaian tersebut berdasarkan kemampuan siswa pada objek yang dinilai. Objektif juga berarti guru dilarang memberikan nilai berdasarkan subjektivitas pribadi. 

Adil

Penilaian harus dilakukan secara adil. Guru tidak boleh pandang bulu dalam memberikan nilai. Misalnya jika terdapat siswa berkebutuhan khusus atau memiliki latar belakang tertentu kemudian dapat memberikan pengaruh nilai. Dengan demikian, nilai anak seorang pejabat dengan anak orang biasa harus disesuaikan dengan kemampuan siswa itu sendiri tanpa melihat latar belakang keluarga. 

Terpadu

Terpadu berarti menegaskan bahwa proses penilaian merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan atau aktivitas apapun dalam proses pembelajaran, pendidik harus dapat memberikan penilaian. 

Terbuka

Yang tak kalah penting dalam penilaian adalah unsur keterbukaan. Kriteria penilaian, komponen dalam pengambilan keputusan harus jelas, sehingga tidak ada siswa atau pihak yang dirugikan. Sudah seharusnya bahwa dalam sistem penilaian terdapat prosedur yang jelas dan dapat diketahui oleh berbagai pihak. 

Menyeluruh dan Berkesinambungan

Sebuah penilaian dapat dilakukan secara menyeluruh dari setiap aspek siswa. Kemudian dari penilaian tersebut dapat digunakan sebagai pijakan untuk mengambil tindakan selanjutnya. Dan dengan penilaian ini, seorang pendidikan akan tahu perkembangan siswa dalam proses belajar. 

Sistematis

Penilaian memiliki sebuah sistem yang harus diikuti. Oleh sebab itu, dalam melakukan penilaian terdapat perencanaan yang sistematis. Umumnya, dalam penilaian dilakukan secara berkala seperti penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester dan seterusnya.  

Beracuan Kriteria

Dalam melalukan penilaian harus terdapat kriteria yang ditetapkan. Sehingga dalam menentukan penilaian bisa mendapatkan gambaran komptensi yang tepat. 

Akuntabel

Sebua penilaian harus akuntabel yang artinya dapat dipertanggungjawabkan oleh pemberi nilai. 

Itulah prinsip-prinsip penilaian yang harus dipahami oleh seorang guru. 

Daftarkan diri Anda pada pelatihan di atas melalui link berikut:

DAFTAR

Daftarkan diri Anda sebagai member e-Guru.id untuk mendapatkan pelatihan gratis setiap bulan melalui link berikut ini:

DAFTAR MEMBER

Silakan hubungi kontak berikut ini jika terdapat pertanyaan:

Whatsapp

Telegram

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 676 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis