- Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jika melihat dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017, seorang PNS dapat diberhentikan dengan secara hormat dengan alasana atas permintaan atau kemauan sendiri dan telah mencapai batas usia pensiun (BUP)
BUP setiap seorang Pegawai Negeri Sipil ini berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang ditempatinya, yakni sebagai berikut:
BUP dengan maksimal usia 58 tahun berlaku untuk pejabata administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional keterampilan dan pejabat fungsional ahli muda.
BUP dengan maksimal usia 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya serta BUP maksimal usia 65 tahun berlaku untuk pejabat fungsional ahli utama.
Adapun alasan pemberhentian lainnya dapat dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu tidak cakap jasmani dan atau rohani, meninggal/ tewas/ hilang, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah ataupun melakukan tindak pidana/ penyelewengan.
Terkait dengan pemberhentian akibat kebijakan pemerintah atau adanya perampingan organisasi dalam hal ini seorang PNS dapat terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lainnya.
Namun apabila seorang PNS sudah memasuki atau mencapai usia 50 tahun dan telah memasuki masa kerja 10 tahun tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain. Pegawai tersebut bisa diberhentikan dengan secara hormat dan tetap mendapatkan hak sebagai seorang pegawai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Selanjutnya jika seorang PNS tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, dan usianya belum mencapai 50 tahun serta masa kerjanya kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu yang paling lama 5 tahun
- Usia Pensiun Polisi Republik Indonesia (Polri)
Jika melihat dan mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 Pasal 30, maksimal usia pensiun seorang Polri 58 tahun, akan tetapi untuk anggota yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai pada usia 60 tahun.
- Usia pensiun guru
Jika melihat dan mengacu pada UU No 14 Tahun 2005 pasal guru, dijelaskan bahwa seorang guru dapat diberhentikan dengan secara hormat dengan alasan meninggal, BUP maksimal mencapai 60 tahun ataupun berdasar permintaan dan kemauan sendiri.
Halaman Selanjutnya
Adapun alasan lainnya pemberhentian
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya