Presiden Terbitkan Perpres Prosedur Pemberhentian ASN Tak Sesuai Norma

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Permasalah tersebut seperti pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh Pelaksana Tugas/Penjabat/ Penjabat Sementara Kepala Daerah, dilakukan dengan 2 metode, yakni metode preventif (pencegahan) dan metode represif (penanganan).

Metode pencegahan meliputi penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Selanjutnya pada metode penanganan, kata Satya, merupakan metode Wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN.

Adapun audit manajemen ASN yang bersifat penanganan akan dilakukan apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk dalam melaksanakan kewenangannya tidak mengimplementasikan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK.

“Presiden melalui Kepala BKN juga dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN dan tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN,” ungkap beliau.

Tindakan administratif sebagaimana yang dimaksud berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan presiden.

Berikutnya pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat lain yang ditunjuk.

Untuk itu, dengan ditetapkannya Perpres Wasdal ini, BKN dapat mencabut keputusan PPK/PyB yang tidak sesuai dengan NSPK.

Adapun dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN mengedepankan kolaborasi antar instansi pemerintah.

Di antaranya Kementerian PAN RB, KASN, LAN dan atau instansi pemerintah terkait lainnya.

Untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan Perpres tersebut, BKN telah menyusun sejumlah peraturan, seperti Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.

“Selain itu, saat ini BKN juga sedang menyusun Peraturan lainnya yang diamanatkan melalui Perpres tersebut,” pungkas Satya.

 

Tujuan presiden terbitkan perpres prosedur terkait  pemberhentian ASN tak sesui norma yakni meredam banyaknya ASN yang bertingkah.

Untuk lebih lengkapnya terkait tujuan presiden terbitkan perpres perosedur pemberhentian ASN adalah sebagai berikut.

Tujuan Presiden Terbitkan Perpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).

Ketentuan tersebut dituangkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 116/2022 yang diteken Jokowi pada 14 September 2022.

Aturan ini terbit agar menciptakan ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 2 aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.

 

Halaman Selanjutnya

Tim ini akan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis