Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS, Begini Detailnya

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang diatur pada Perpres Nomor 13 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang diatur pada Perpres Nomor 12 Tahun 2022

Terkait tunjangan PNS sendiri adalah dana yang diterima oleh PNS selain gaji pokok. Tunjangan memiliki berbagai macam jenis seperti tunjangan kinerja atau tukin, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan. Tujangan Kinerja adalah tunjangan dengan jumlah terbesar.

Oleh karena itu, PNS sering menantikan tunjangan tersebut. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil dari evaluasi jabatan dan juga prestasi kinerja dari pegawai negeri sipil.

Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tunjagan tersebut berdasarkan peforma kinerja atau prestasi kinerja mereka masing masing. Oleh sebab itu, tujangan kinerja tersebut juga dapat bersifat fluktuatif tergantung dari kinerja masing masing pegawai.

Dikutip dari Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 Untuk menghitung besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil yang objektif dan transparan dihitung sesuai dengan ringan dan beratnya jabatan.

Oleh karena itu, perhitungan tunjangan tersebut harus sesuai atau didasari pada nilai atau suatu kelas jabatan yang didapatkan melalui proses evaluasi jabatan. Hal tersebut akan membuat tunjangan semakin tinggi jika jabatan yang dimiliki juga tinggi.

Selain itu, pemberian tunjangan kerja untuk para pegawai negeri sipil tersebut harus ditetapkan oleh peraturan presiden bagi pegawai yang berada pada lingkungan kementrian atau Lembaga.

Pemberian tunjangan juga harus ditetapkan oleh peraturan daerah bagi pegawai negeri sipil yang berada pada lingkungan daerah.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Tunjangan Kinerja

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis