..
- Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang diatur pada Perpres Nomor 13 Tahun 2022
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang diatur pada Perpres Nomor 12 Tahun 2022
Terkait tunjangan PNS sendiri adalah dana yang diterima oleh PNS selain gaji pokok. Tunjangan memiliki berbagai macam jenis seperti tunjangan kinerja atau tukin, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan. Tujangan Kinerja adalah tunjangan dengan jumlah terbesar.
Oleh karena itu, PNS sering menantikan tunjangan tersebut. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil dari evaluasi jabatan dan juga prestasi kinerja dari pegawai negeri sipil.
Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tunjagan tersebut berdasarkan peforma kinerja atau prestasi kinerja mereka masing masing. Oleh sebab itu, tujangan kinerja tersebut juga dapat bersifat fluktuatif tergantung dari kinerja masing masing pegawai.
Dikutip dari Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 Untuk menghitung besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil yang objektif dan transparan dihitung sesuai dengan ringan dan beratnya jabatan.
Oleh karena itu, perhitungan tunjangan tersebut harus sesuai atau didasari pada nilai atau suatu kelas jabatan yang didapatkan melalui proses evaluasi jabatan. Hal tersebut akan membuat tunjangan semakin tinggi jika jabatan yang dimiliki juga tinggi.
Selain itu, pemberian tunjangan kerja untuk para pegawai negeri sipil tersebut harus ditetapkan oleh peraturan presiden bagi pegawai yang berada pada lingkungan kementrian atau Lembaga.
Pemberian tunjangan juga harus ditetapkan oleh peraturan daerah bagi pegawai negeri sipil yang berada pada lingkungan daerah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya