Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS, Begini Detailnya

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang diatur pada Perpres Nomor 13 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang diatur pada Perpres Nomor 12 Tahun 2022

Terkait tunjangan PNS sendiri adalah dana yang diterima oleh PNS selain gaji pokok. Tunjangan memiliki berbagai macam jenis seperti tunjangan kinerja atau tukin, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan. Tujangan Kinerja adalah tunjangan dengan jumlah terbesar.

Oleh karena itu, PNS sering menantikan tunjangan tersebut. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil dari evaluasi jabatan dan juga prestasi kinerja dari pegawai negeri sipil.

Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tunjagan tersebut berdasarkan peforma kinerja atau prestasi kinerja mereka masing masing. Oleh sebab itu, tujangan kinerja tersebut juga dapat bersifat fluktuatif tergantung dari kinerja masing masing pegawai.

Dikutip dari Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 Untuk menghitung besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil yang objektif dan transparan dihitung sesuai dengan ringan dan beratnya jabatan.

Oleh karena itu, perhitungan tunjangan tersebut harus sesuai atau didasari pada nilai atau suatu kelas jabatan yang didapatkan melalui proses evaluasi jabatan. Hal tersebut akan membuat tunjangan semakin tinggi jika jabatan yang dimiliki juga tinggi.

Selain itu, pemberian tunjangan kerja untuk para pegawai negeri sipil tersebut harus ditetapkan oleh peraturan presiden bagi pegawai yang berada pada lingkungan kementrian atau Lembaga.

Pemberian tunjangan juga harus ditetapkan oleh peraturan daerah bagi pegawai negeri sipil yang berada pada lingkungan daerah.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Tunjangan Kinerja

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis