Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS, Begini Detailnya

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang diatur pada Perpres Nomor 13 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang diatur pada Perpres Nomor 12 Tahun 2022

Terkait tunjangan PNS sendiri adalah dana yang diterima oleh PNS selain gaji pokok. Tunjangan memiliki berbagai macam jenis seperti tunjangan kinerja atau tukin, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan. Tujangan Kinerja adalah tunjangan dengan jumlah terbesar.

Oleh karena itu, PNS sering menantikan tunjangan tersebut. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil dari evaluasi jabatan dan juga prestasi kinerja dari pegawai negeri sipil.

Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tunjagan tersebut berdasarkan peforma kinerja atau prestasi kinerja mereka masing masing. Oleh sebab itu, tujangan kinerja tersebut juga dapat bersifat fluktuatif tergantung dari kinerja masing masing pegawai.

Dikutip dari Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 Untuk menghitung besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil yang objektif dan transparan dihitung sesuai dengan ringan dan beratnya jabatan.

Oleh karena itu, perhitungan tunjangan tersebut harus sesuai atau didasari pada nilai atau suatu kelas jabatan yang didapatkan melalui proses evaluasi jabatan. Hal tersebut akan membuat tunjangan semakin tinggi jika jabatan yang dimiliki juga tinggi.

Selain itu, pemberian tunjangan kerja untuk para pegawai negeri sipil tersebut harus ditetapkan oleh peraturan presiden bagi pegawai yang berada pada lingkungan kementrian atau Lembaga.

Pemberian tunjangan juga harus ditetapkan oleh peraturan daerah bagi pegawai negeri sipil yang berada pada lingkungan daerah.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Tunjangan Kinerja

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis