Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS, Begini Detailnya

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang diatur pada Perpres Nomor 37 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang diatur pada Perpres Nomor 36 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang diatur pada Perpres Nomor 31 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang diatur pada Perpres Nomor 30 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang diatur pada Perpres Nomor 29 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang diatur pada Perpres Nomor 28 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang diatur pada Perpres Nomor 22 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang diatur pada Perpres Nomor 21 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang diatur pada Perpres Nomor 20 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang diatur pada Perpres Nomor 19 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang diatur pada Perpres Nomor 18 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang diatur pada Perpres Nomor 17 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang diatur pada Perpres Nomor 16 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang diatur pada Perpres Nomor 15 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang diatur pada Perpres Nomor 14 Tahun 2022

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Yang Dinaikan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis