Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS, Begini Detailnya

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang diatur pada Perpres Nomor 79 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang diatur pada Perpres Nomor 78 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang diatur pada Perpres Nomor 77 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang diatur pada Perpres Nomor 72 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang diatur pada Perpres Nomor 71 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang diatur pada Perpres Nomor 70 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang diatur pada Perpres Nomor 69 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang diatur pada Perpres Nomor 59 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur yang diatur pada Perpres Nomor 56 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang diatur pada Perpres Nomor 49 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang diatur pada Perpres Nomor 48 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang diatur pada Perpres Nomor 47 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat yang diatur pada Perpres Nomor 46 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang diatur pada Perpres Nomor 45 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang diatur pada Perpres Nomor 42 Tahun 2022

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Yang Dinaikan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis