Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS, Begini Detailnya

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Menaikan Tunjangan PNS – Berita hangat mengenai Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS menjadi perbincangan hangat. Pada tahun ini, sekitar 42 tunjangan PNS atau Pegawai Negeri Sipil diberitakan akan naik.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan untuk menaikan 42 tunjangan PNS dan telah menetapkan Peraturan Presiden sebagai aturan terkait hal tersebut. Tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang dinaikan pada tahun ini. Berikut rincian Jokowi Menaikan Tunjangan PNS

Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan jabatan fungsional pada setiap bulannya. Tunjangan yang akan diterima oleh PNS tersebut juga beragam jumlahnya diketahui mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain hal tersebut bagi kelas jabatan tertinggi tunjangan kinerja bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Ke 42 tunjangan yang naik tersebut akan dijelaskan pada rincian dibawah

  • Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diatur pada Perpres Nomor 103 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang diatur pada Perpres Nomor 100 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang diatur pada Perpres Nomor 99 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang diatur pada Perpres Nomor 97 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang diatur pada Perpres Nomor 96 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang diatur pada Perpres Nomor 91 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang diatur pada Perpres Nomor 90 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang diatur pada Perpres Nomor 89 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang diatur pada Perpres Nomor 83 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang diatur pada Perpres Nomor 80 Tahun 2022

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Yang Dinaikan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis