Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS, Begini Detailnya

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Menaikan Tunjangan PNS – Berita hangat mengenai Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS menjadi perbincangan hangat. Pada tahun ini, sekitar 42 tunjangan PNS atau Pegawai Negeri Sipil diberitakan akan naik.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan untuk menaikan 42 tunjangan PNS dan telah menetapkan Peraturan Presiden sebagai aturan terkait hal tersebut. Tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang dinaikan pada tahun ini. Berikut rincian Jokowi Menaikan Tunjangan PNS

Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan jabatan fungsional pada setiap bulannya. Tunjangan yang akan diterima oleh PNS tersebut juga beragam jumlahnya diketahui mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain hal tersebut bagi kelas jabatan tertinggi tunjangan kinerja bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Ke 42 tunjangan yang naik tersebut akan dijelaskan pada rincian dibawah

  • Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diatur pada Perpres Nomor 103 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang diatur pada Perpres Nomor 100 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang diatur pada Perpres Nomor 99 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang diatur pada Perpres Nomor 97 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang diatur pada Perpres Nomor 96 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang diatur pada Perpres Nomor 91 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang diatur pada Perpres Nomor 90 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang diatur pada Perpres Nomor 89 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang diatur pada Perpres Nomor 83 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang diatur pada Perpres Nomor 80 Tahun 2022

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Yang Dinaikan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis