Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS, Begini Detailnya

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Menaikan Tunjangan PNS – Berita hangat mengenai Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS menjadi perbincangan hangat. Pada tahun ini, sekitar 42 tunjangan PNS atau Pegawai Negeri Sipil diberitakan akan naik.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan untuk menaikan 42 tunjangan PNS dan telah menetapkan Peraturan Presiden sebagai aturan terkait hal tersebut. Tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang dinaikan pada tahun ini. Berikut rincian Jokowi Menaikan Tunjangan PNS

Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan jabatan fungsional pada setiap bulannya. Tunjangan yang akan diterima oleh PNS tersebut juga beragam jumlahnya diketahui mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain hal tersebut bagi kelas jabatan tertinggi tunjangan kinerja bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Ke 42 tunjangan yang naik tersebut akan dijelaskan pada rincian dibawah

  • Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diatur pada Perpres Nomor 103 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang diatur pada Perpres Nomor 100 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang diatur pada Perpres Nomor 99 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang diatur pada Perpres Nomor 97 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang diatur pada Perpres Nomor 96 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang diatur pada Perpres Nomor 91 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang diatur pada Perpres Nomor 90 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang diatur pada Perpres Nomor 89 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang diatur pada Perpres Nomor 83 Tahun 2022
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang diatur pada Perpres Nomor 80 Tahun 2022

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Yang Dinaikan

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis