Jokowi Menaikan Tunjangan PNS – Berita hangat mengenai Presiden Jokowi Menaikan Tunjangan PNS menjadi perbincangan hangat. Pada tahun ini, sekitar 42 tunjangan PNS atau Pegawai Negeri Sipil diberitakan akan naik.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan untuk menaikan 42 tunjangan PNS dan telah menetapkan Peraturan Presiden sebagai aturan terkait hal tersebut. Tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang dinaikan pada tahun ini. Berikut rincian Jokowi Menaikan Tunjangan PNS
Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan jabatan fungsional pada setiap bulannya. Tunjangan yang akan diterima oleh PNS tersebut juga beragam jumlahnya diketahui mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain hal tersebut bagi kelas jabatan tertinggi tunjangan kinerja bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Ke 42 tunjangan yang naik tersebut akan dijelaskan pada rincian dibawah
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diatur pada Perpres Nomor 103 Tahun 2022
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang diatur pada Perpres Nomor 100 Tahun 2022
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang diatur pada Perpres Nomor 99 Tahun 2022
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang diatur pada Perpres Nomor 97 Tahun 2022
- Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang diatur pada Perpres Nomor 96 Tahun 2022
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang diatur pada Perpres Nomor 91 Tahun 2022
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang diatur pada Perpres Nomor 90 Tahun 2022
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang diatur pada Perpres Nomor 89 Tahun 2022
- Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang diatur pada Perpres Nomor 83 Tahun 2022
- Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang diatur pada Perpres Nomor 80 Tahun 2022
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya