PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka untuk Tenaga Honorer yang Berpengalaman Rendah, Berikut Syaratnya!

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan pengalaman kerja bagi tenaga non ASN dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerintah.

Sementara itu, bagi tenaga non ASN yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan SK ditandatangi oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia.

Selain Menpan RB menetapkan masa kerja minimal bagi honorer tenaga teknis, juga menetapkan daftar jabatan yang memerlukan syarat khusus.

Daftar 30 jabatan PPPK Tenaga Teknis 2022 yang memerlukan syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai atau afirmasi sebagai berikut.

  • Penerjemah ahli pertama;
  • Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala;
  • Pamong Budaya ahli pertama dan terampil;
  • Teknik Jalan dan Jembatan ahli pertama serta terampil;
  • Pekerja Sosial ahli pertama;
  • Penyuluh Sosial ahli pertama;
  • Widyaiswara ahli pertama;
  • Pustakawan ahli pertama dan terampil;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ahli pertama;
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula;
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama dan Terampil;
  • Penguji Kendaraan Bermotor Pemula;
  • Teknisi Penerbangan terampil;
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula, Ahli Pertama serta Terampil;
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ahli pertama;
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
  • Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Terampil;
Halaman berikutnya

Instruktur ahli pertama..

Berita Terkait

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool
Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis