Persyaratan pengalaman kerja bagi tenaga non ASN dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerintah.
Sementara itu, bagi tenaga non ASN yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan SK ditandatangi oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia.
Selain Menpan RB menetapkan masa kerja minimal bagi honorer tenaga teknis, juga menetapkan daftar jabatan yang memerlukan syarat khusus.
Daftar 30 jabatan PPPK Tenaga Teknis 2022 yang memerlukan syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai atau afirmasi sebagai berikut.
- Penerjemah ahli pertama;
- Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala;
- Pamong Budaya ahli pertama dan terampil;
- Teknik Jalan dan Jembatan ahli pertama serta terampil;
- Pekerja Sosial ahli pertama;
- Penyuluh Sosial ahli pertama;
- Widyaiswara ahli pertama;
- Pustakawan ahli pertama dan terampil;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ahli pertama;
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula;
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama dan Terampil;
- Penguji Kendaraan Bermotor Pemula;
- Teknisi Penerbangan terampil;
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula, Ahli Pertama serta Terampil;
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ahli pertama;
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Terampil;
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya