PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka untuk Tenaga Honorer yang Berpengalaman Rendah, Berikut Syaratnya!

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan pengalaman kerja bagi tenaga non ASN dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerintah.

Sementara itu, bagi tenaga non ASN yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan SK ditandatangi oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia.

Selain Menpan RB menetapkan masa kerja minimal bagi honorer tenaga teknis, juga menetapkan daftar jabatan yang memerlukan syarat khusus.

Daftar 30 jabatan PPPK Tenaga Teknis 2022 yang memerlukan syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai atau afirmasi sebagai berikut.

  • Penerjemah ahli pertama;
  • Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala;
  • Pamong Budaya ahli pertama dan terampil;
  • Teknik Jalan dan Jembatan ahli pertama serta terampil;
  • Pekerja Sosial ahli pertama;
  • Penyuluh Sosial ahli pertama;
  • Widyaiswara ahli pertama;
  • Pustakawan ahli pertama dan terampil;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ahli pertama;
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula;
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama dan Terampil;
  • Penguji Kendaraan Bermotor Pemula;
  • Teknisi Penerbangan terampil;
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula, Ahli Pertama serta Terampil;
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ahli pertama;
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
  • Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Terampil;
Halaman berikutnya

Instruktur ahli pertama..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis