PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka untuk Tenaga Honorer yang Berpengalaman Rendah, Berikut Syaratnya!

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tenaga Teknis – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Seleksi PPPK Tenaga Teknis ini ditujukan bagi honorer yang memiliki pengalaman kerja sekian tahun, diperbolehkan mendaftar.

Penetapan masa kerja minimal bagi honorer tenaga teknis ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB terkait proses seleksi PPPK tahun 2022.

Pada tahun ini daftar formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi honorer di instansi daerah yang ditetapkan oleh Menpan RB adalah sebanyak 27.626.

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, secara umum tahapan pengadaan non PNS, terdiri atas perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK.

Pada tahap pelamaran honorer dapat membuat akun di laman SSCASN. Kemudian melakukan pendaftaran dan pemilihan formasi.

Hingga tahap pengumuman hasil seleksi tenaga non ASN yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan untuk persiapan pengusulan Nomor Induk ASN.

Bagi honorer yang hendak mengikuti pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 harus memiliki pengalaman kerja minimal berapa tahun sesuai keputusan dari Menpan RB?

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022, syarat PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi pelamar honorer, yaitu wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Jabatan jenjang ahli muda dapat dilamar oleh honorer tenaga teknis yang berpengalaman kerja minimal 3 tahun. Sementara itu, jabatan jenjang ahli madya minimal 5 tahun pengalaman kerja.

Halaman berikutnya

Persyaratan pengalaman kerja bagi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis