Akhir – akhir ini muncul DIM RUU ASN dan ada pembahasan berkaitan dengan PPPK Paruh Waktu yang mana digadang- gadang akan memuat mengenai kejelasan nasib honorer yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Padahal apabila melihat pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa tenaga honorer akan dihapuskan per November 2023. Yang artinya tinggal beberapa bulan lagi.
Menurut penuturan Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), bahwa konsen pemerintah yaitu sedang menyelesaikan 2,3 juta data tenaga honorer yang telah ada di database BKN, untuk bisa diselesaikan.
Apakah PPPK Paruh Waktu menjadi solusi finalya? Yuk simak ulasannya berikut ini.
PPPK Paruh Waktu
Meski belum ada penjelasan pemerintah terkait opsi penyelesaian honorer, beredar bocoran DIM RUU ASN di kalangan honorer bahwa honorer akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Adanya pemberitaan ini memberikan kekecewaan yang mendalam bagi Nur Baitih selaku Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi. Solusi pemerintah dalam menuntaskan masalah honorer, agar tidak terjadi PHK massal, ternyata tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.
Beliau berkata “Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” Dikutip oleh JPNN.com, pada Kamis 6 Juli lalu.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa dalam DIM RUU ASN yang tengah menjadi perbincangan ini, pihak DPR RI sebenarnya mengusulkan honorer diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan sebagai honorer, dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).
Namun yang terjadi justru, pemerintah dalam hal ini melalui KemenPAN RB mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan di mana tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Halaman selanjutnya,
Meski demikian, apabila nantinya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya