Berikut ini Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila:
- Guru/Pegawai PPPK di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana [penjara paling singkat 2 tahun dan tindakan pidana yang dilakukan tidak direncanakan.
- Guru/Pegawai PPPK tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kinerja.
Selain itu, PPPK juga harus mematuhi disiplin untuk menjamin terpeliharanya tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas.
Guru/Pegawai PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Untuk peraturan disiplin bagi Guru/Pegawai PPPK termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai NegerI Sipil.
Guru/Pegawai PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, maka akan mendapat pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat.
Halaman selanjutnya,
4 Syarat perpanjangan kontrak kerja …
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya