PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

- Editor

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar bahagia kini menghampiri bagi Anda yang telah berhasil lulus menjadi tenaga PPPK, pasalnya tidak perlu khawatir lagi berkaitan dengan masa kontrak PPPK.

Simak ulasannya berikut ini untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Dikutip Dari JPNN. com, sebanyak 550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah setempat. 

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Senin, 22 April, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan kebahagiaannya atas pengangkatan ini dan memberikan dorongan kepada para penerima SK.

Ipuk berpesan agar PPPK ini dapat meningkatkan kinerja dan lebih baik dari saat menjadi honorer.

Bukan hanya itu saja Ipuk juga konsen agar PPPK juga harus dapat mendukung program pembangunan daerah, seperti penanganan kemiskinan, anak putus sekolah, dan masalah kesehatan. Serta, peduli terhadap lingkungan sekitar, termasuk membantu warga miskin yang tidak bisa berobat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan penerima SK adalah formasi seleksi 2023, dengan lebih banyak tenaga kesehatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Para PPPK yang menerima SK tersebut terikat perjanjian kerja untuk kontrak selama lima tahun. Selanjutnya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memantau dan mengevaluasi kinerja mereka. 

Nantinya perpanjangan SK setelah lima tahun akan disesuaikan dengan hasil monitoring kinerja PPPK. Selama kinerjanya baik dan disiplinnya terjaga maka PPPK tidak perlu khawatir dengan perpanjangan kontraknya,” jelas Ilzam.

Sebagaimana diketahui tentu untuk bisa melakukan perpanjangan kontrak PPPK perjanjian kerja terdapat beberapa hal harus dipenuhi peserta harus mampu menghindari pembatasan perjanjian kerja.

Berikut ini Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

Berikut ini Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan terhormat apabila:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Guru/Pegawai PPPK  meninggal dunia
  • Guru/Pegawai PPPK  mengajukan permohonan berhenti sebagai PPPK, atau
  • Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK .

Halaman selanjutnya,

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 6,177 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis