PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

- Editor

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar bahagia kini menghampiri bagi Anda yang telah berhasil lulus menjadi tenaga PPPK, pasalnya tidak perlu khawatir lagi berkaitan dengan masa kontrak PPPK.

Simak ulasannya berikut ini untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Dikutip Dari JPNN. com, sebanyak 550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah setempat. 

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Senin, 22 April, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan kebahagiaannya atas pengangkatan ini dan memberikan dorongan kepada para penerima SK.

Ipuk berpesan agar PPPK ini dapat meningkatkan kinerja dan lebih baik dari saat menjadi honorer.

Bukan hanya itu saja Ipuk juga konsen agar PPPK juga harus dapat mendukung program pembangunan daerah, seperti penanganan kemiskinan, anak putus sekolah, dan masalah kesehatan. Serta, peduli terhadap lingkungan sekitar, termasuk membantu warga miskin yang tidak bisa berobat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan penerima SK adalah formasi seleksi 2023, dengan lebih banyak tenaga kesehatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Para PPPK yang menerima SK tersebut terikat perjanjian kerja untuk kontrak selama lima tahun. Selanjutnya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memantau dan mengevaluasi kinerja mereka. 

Nantinya perpanjangan SK setelah lima tahun akan disesuaikan dengan hasil monitoring kinerja PPPK. Selama kinerjanya baik dan disiplinnya terjaga maka PPPK tidak perlu khawatir dengan perpanjangan kontraknya,” jelas Ilzam.

Sebagaimana diketahui tentu untuk bisa melakukan perpanjangan kontrak PPPK perjanjian kerja terdapat beberapa hal harus dipenuhi peserta harus mampu menghindari pembatasan perjanjian kerja.

Berikut ini Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

Berikut ini Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan terhormat apabila:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Guru/Pegawai PPPK  meninggal dunia
  • Guru/Pegawai PPPK  mengajukan permohonan berhenti sebagai PPPK, atau
  • Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK .

Halaman selanjutnya,

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 6,181 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis