Syarat PPPK Kemenlu 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada hari saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari pengembangan profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan.
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Dokumen Persyaratan PPPK Kemenlu 2022
- Hasil pindai surat lamaran asli
- Hasil pindai Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat sesuai dengan format yang telah disediakan
- Hasil pindai KTP asli
- Hasil pindai ijazah asli (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima)
- Hasil pindai transkrip nilai asli
- Hasil pindai Daftar Riwayat Hidup terakhir
- Pas foto terbaru ukuran 4×6
- Hasil pindai Surat Pengalaman Kerja dan hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Pelamar penyandang disabilitas wajib menyampaikan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
Informasi lebih lanjut mengenai prasyarat dan dokumen pendaftaran PPPK Kemenlu dapat diakses DI SINI
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya