Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk tenaga teknis, guru, dan dosen. Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 resmi dibuka pada 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Pembukaan seleksi PPPK periode ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang telah mengabdi di lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Informasi terkait PPPK Kemenag 2022 untuk tenaga teknis, guru, dan dosen terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.
Pada PPPK kali ini, Kementerian Agama membuka 49.549 formasi. Terdapat tiga kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022. Kriteria pertama adalah pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II. Kriteria pertama adalah pelamar yang sudah terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang sedang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Pelamar lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar satu dan dua. Pelamar lainnya juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag 2022
- Pembuatan Akun SSCASN
Kementerian Agama telah mengumumkan terkait tata cara pendaftaran PPPK. Berdasarkan pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang pelaksanaan seleksi PPPK calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022, calon pelamar wajib membuat akun di SSCASN sebelum melakukan pendaftaran melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar juga wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemilihan Formasi
Kementerian Agama menegaskan bahwa pelamar PPPK hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pelamar PPPK.
Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2022
Dalam pendaftaran PPPK Kemenag 2022, terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.
– Persyaratan Umum
Terdapat 11 persyaratan umum pendaftaran PPPK Kemenag 2022, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN dan BUMD);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat dalam kegiatan politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang sedang dilamar;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang sedang dilamar;
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk:
- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
- Pelamar wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali; dan
- Wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Halaman Berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya