PPPK Harus Perhatikan 10 Dokumen Wajib Untuk Syarat Pemberkasan

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada pemberkasan seleksi PPPK terdapat syarat pembekasan PPPK yang wajib dipenuhi oleh pelamar. Terdapat informasi mengenai 10 dokumen wajib yang harus dipersiapkan sebagai syarat pemberkasan untuk PPPK Guru tahun 2022 yang dilakukan untuk mengisi daftar riwayat hidup.

Pada saat ini mendekati pergantian tahun ke tahun 2023, seleksi untuk PPPK Guru tahun 2022 hampir selesai dilakukan. Peserta PPPK 2022 seperti pelamar prioritas 1 yang telah mendapatkan penempatan dapat menunggu pengumuman kelulusan dan juga pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Untuk peserta pelamar prioritas 2 dan juga peserta pelamar prioritas 3 masih harus melaksanakan seleksi kesesuaian untuk PPPK Guru 2022 yang akan dilanjutkan dengan pengolahan untuk hasil penilaian kesesuaian.

Pengumuman untuk seleksi peserta PPPK Guru tahun 2022 ini akan diumumkan kepada seluruh pelamar pada tanggal 2 dan 3 Februari 2023. Untuk tahap selanjutnya peserta seleksi PPPK tersebut wajib untuk mengisi daftar riwayat hidup.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup tersebut adalah dengan mengupload atau mengunggah dokumen sebagai syarat untuk pemberkasan pada tanggal 22 Februari hingga 13 Maret 2023. Selain itu, untuk pelamar prioritas 1 yang telah mendapatkan penempatan tersebut, pemberkasan tersebut akan dilakukan lebih awalh yaitu pada bulan Desember.

Dengan demikian, tidak ada salahnya jika calon ASN yang berstatus sebaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengetahui terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan mulai saat ini.

Untuk 10 Dokumen yang wajib disiapkan pada pemberkasan PPPK Guru tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

Sebelumnya perlu dipahami bahwa beberapa dokumen ini adalah dokumen yang juga digunakan pada pemberkasan PPPK tahun 2021 yang digunakan sebagai gambaran untuk pemberkasan pada tahun 2022 ini.

1. File Scan dari Surat Pernyataan 5 Poin

Untuk dokumen pertama yang perlu disiapkan yakni surat pernyataan 5 poin. Surat pernyataan tersebut haruslah sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS dan juga peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK.

File tersebut dibubuhi dengan materai dan juga disertakan tanda tangan dari calon ASN dengan ukuran maksimal yaitu 1000 kb.

Halaman Selanjutnya

File SKCK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 364 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis