Disisi lain, Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mempertanyakan mengapa kenaikan gaji berkala belum diterapkan secara merata.
Menurut dia, ada yang TMT Februari dan Januari 2021 tetapi diberikan kenaikan-gaji berkala per 1 Januari 2022.
“Kami mohon penjelasannya kenapa tidak merata ya pemberian kenaikan-gaji berkala itu,” ucapnya.
Jika melihat PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK juga mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala.
Susiyanto berharap kebijakan itu segera diterapkan, karena sebulan lagi sudah tahun 2023. “Aturan mainnya, kan, dua tahun sekali naik gaji berkala. Ini, kok belum dilaksanakan, ya,” ujar Susiyanto.
Demikian informasi terkait kenaikan gaji berkala PPPK Guru pada hasil seleksi Februari 2019 yang sudah mengabdi dua tahun. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!