PPPK Guru Resmi Terima Kenaikan Gaji Berkala, Segini Besarannya!

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK di Kabupaten Tegal juga sudah menerima surat pemberitahuan kenaikan-gaji-berkala sejak Oktober 2022.

Mereka TMT 16 Februari 2021, tetapi untuk pemberlakuan gapok per 1 Januari 2023 sebesar Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

PPPK guru di Kota Tegal TMT 1 Januari 2021 dan pada 1 Januari 2023 akan mendapatkan gapok baru.

Yang menggembirakan dalam surat pemberitahuan kenaikan-gaji-berkala tertanggal 20 Oktober 2022 itu, mereka juga diberikan tunjangan khusus/jabatan struktural (tunjangan fungsional) sebesar Rp 327 ribu.

Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500.

Setelah ada kenaikan-gaji berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp 3.059.800. Dalam SK kenaikan-gaji-berkala itu disebutkan, besarannya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sementara itu, seorang guru PPPK di Kabupaten Tegal awal diangkat pada Februari 2021 menerima gaji pokok Rp 2.966.500.

Mulai 1 Januari 2023 dia sudah menerima gapok baru Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500. Setelah ada kenaikan-gaji-berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp 3.059.800.

Dalam SK kenaikan gaji berkala itu disebutkan besarannya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Jadi, teman-teman sudah 11 bulan ini menikmati gaji pokok baru. Dua tahun lagi naik gaji lagi,” ucapnya.

Halaman berikutnya

Disisi lain, Ketua Forum PPPK..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis