PPPK Guru Resmi Terima Kenaikan Gaji Berkala, Segini Besarannya!

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

secara Kenaikan Gaji Berkala PPPK – Kenaikan gaji secara berkala akhirnya dinikmati oleh aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Kenaikan gaji berkala ini diterima otomatis ketika PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada hasil seleksi Februari 2019 yang sudah mengabdi dua tahun.

Sejumlah daerah sudah memberikan kenaikan gaji berkala itu sejak awal 2022. Seperti, Kabupaten Tegal, Madiun, dan SMA/SMK se-Jawa Barat.

“Teman-teman guru SMA/SMK di Jawa Barat sudah menerima kenaikan gaji berkala. Begitu juga Madiun dan Tegal,” kata guru PPPK di salah satu kabupaten di Jawa Barat.

Guru PPPK eks honorer K2 itu mengaku sedih karena mereka belum ada tanda-tanda kenaikan gaji berkala, padahal sudah menerima SK pada Januari 2021.

Seharusnya guru PPPK dari honorer K2 sudah mengajukan kenaikan gaji secara berkala kepada pemda. Kalau tidak maka akan didiamkan.

“Kalau guru PPPK diam, ya, begini jadinya. Lainnya sudah terima kenaikan gaji berkala per dua tahun, kami belum,” ucapnya.

Kenaikan gaji berkala akan diterima setiap PPPK per dua tahun sekali. PPPK angkatan 2019 sudah menerima SK gaji pokok (gapok) baru.

“Alhamdulillah saya sudah dapat surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak 30 Oktober 2022,” kata Makkullau, guru PPPK di Kota Samarinda sebagaimana dilansir dari JPNN.com.

Makkullau diangkat menjadi PPPK pada 1 Januari 2021 dengan gaji pokok (gapok) Rp 2.966.500. Terhitung 1 Januari 2023, dia akan mendapatkan gapok baru sebesar Rp 3.059.800.

Halaman berikutnya

PPPK di Kabupaten Tegal juga..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis