PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah Prioritaskan Jalur Sekolah Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga

- Editor

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah saat diwawancarai NaikPangkat.com di ruangannya/NaikPangkat.com/Singgih Nugraha

Foto: Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah saat diwawancarai NaikPangkat.com di ruangannya/NaikPangkat.com/Singgih Nugraha

Di lokasi lain, Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Hariyanto menyampaikan penerapan sistem KKO dilihat dari keunggulan cabang olahraga yang kemampuannya sudah dipastikan bisa mengembangkan siswa dan siswi yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Pihaknya menjelaskan bahwa sudah ada 17 satuan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah yang menerapkan Sekolah Inklusi dan KKO, salah satunya yakni di Kabupaten Pati tepatnya di SMA Negeri 3 Pati.

“Di Jawa Tengah itu ada 17 sekolah ya, dan salah satunya di Pati itu ada di SMA Negeri 3 Pati yang menerapkan ini,” jelas Hariyanto saat ditemui NaikPangkat.com di kantornya, Kamis (15/6/2023).

Sebagai informasi, satuan pendidikan tingkat SMA/SMK yang sudah menerapkan Sekolah Inklusi dan KKO antara lain SMAN 3 Pati, SMAN 3 Rembang, SMAN 11 Semarang, SMAN 3 Demak, SMAN 2 Bae Kudus, SMAN 2 Purbalingga, SMAN 1 Bawang Batang, SMAN 3 Purwokerto dan SMAN 1 Bulakamba Brebes.

Kemudian, SMAN 1 Bojong Pekalongan, SMAN 1 Grobogan, SMAN 3 Salatiga, SMAN Simo Boyolali, SMAN 1 Sumberlawang Sragen, SMAN 1 Slogohimo Wonogiri, SMAN 4 Surakarta, dan SMAN 2 Kebumen.

Hariyanto menuturkan, peserta didik yang sudah diterima melalui jalur Sekolah Inklusi tidak bisa mandaftar kembali melalui jalur PPDB reguler. Hal ini disebabkan karena seleksi jalur Sekolah Inklusi dilaksanakan sebelum PPDB reguler dibuka.

Selain itu, pada Selasa (14/6/2023) lalu merupakan pengumuman hasil PPDB jalur KKO. Sehingga, siswa tersebut wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 15-16 Juni 2023 sesuai dengan sekolah masing-masing.

Lebih lanjut, ia menambahkan ketika jumlah pendaftar KKO sampai batas akhir waktu pendaftaran masih kurang dari target, maka jalur KKO akan dibatalkan.

Hariyanto berharap, dengan adanya PPDB jalur KKO yang didahulukan, maka akan lebih banyak lagi sekolah yang torehkan prestasi dalam menciptakan dan mengembangkan bibit-bibit unggul yang minat dan ahli di bidang olahraga, khususnya di Provinsi Jawa Tengah. (sgn)

 

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis