PP Pengangkatan Honorer akan terbit tahun ini, hal itu disampaikan langsung oleh Menpan RB. Sebelumnya Menpan RB telah menyampaikan penghapusan honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 harus dibatalkan hingga akhir 2024.
Meskipun demikian, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer. Bahkan saat ini Menpan RB tengah membahas PP Pengangkatan Honorer.
Tidak adanya PHK massal honorer, membuat pemerintah akhirnya memberikan solusi dengan membuka opsi pengangkatan honorer sebelum dihapus. PP Pengangkatan Honorer yang menjadi peraturan dalam UU ASN akan membahas lebih detail tentang bagaimana nasib honorer 2024.
Selain itu, honorer yang terdampak penghapusan diharapkan dapat mengikuti seleksi P3K yang dibuka setiap tahunnya. Karena Menpan RB mengatakan bahwa pemerintah tidak memperbolehkan instansi untuk merekrut tenaga honorer baru.
PP Pengangkatan Honorer Akan Terbit Tahun Ini
Meskipun penghapusan honorer akan dilaksanakan pada Desember 2024, namun PP Pengangkatan Honorer akan diterbitkan mulai tahun ini.
“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu baru bisa terus bekerja,” jelas Menpan RB.
Skema dan mekanisme P3K juga akan diperluas oleh pemerintah, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.
Karena tenaga honorer mempunyai kontribusi yang sangat signifikan di pemerintahan, Menpan RB menjelaskan bahwa dalam PP Pengangkatan Honorer ini tidak boleh ada penurunan gaji.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tambah Menpan RB.
Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lulus P3K Tahun 2024
Bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lulus P3K di tahun 2024?
Tenaga honorer yang tidak lulus P3K tak perlu khawatir, karena Mendikbud menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memecat honorer yang tidak lulus P3K. Honorer yang tak lulus P3K terutama guru, masih bisa mengajar di sekolah dengan status tenaga kontrak daerah atau tenaga kontrak pendidik.
TKD dan TKS ini merupakan tenaga pendidik yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau sekolah, sistem kontraknya per tahun, dan sumber gajinya berasal dari dana alokasi umum atau dana bos.
Itulah informasi mengenai “PP Pengangkatan Honorer Akan Terbit, Begini Nasib Honorer yang Tidak Lulus P3K Tahun 2024.”
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, caranya klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(sk/rtq)
Penulis : Saktiningrum Khoiriyah
Editor : Rahma Tanisa