PP Pengangkatan Honorer Akan Terbit, Begini Nasib Honorer yang Tidak Lulus P3K Tahun 2024

- Editor

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP Pengangkatan Honorer akan terbit tahun ini, hal itu disampaikan langsung oleh Menpan RB. Sebelumnya Menpan RB telah menyampaikan penghapusan honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 harus dibatalkan hingga akhir 2024.

Meskipun demikian, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer. Bahkan saat ini Menpan RB tengah membahas PP Pengangkatan Honorer.

Tidak adanya PHK massal honorer, membuat pemerintah akhirnya memberikan solusi dengan membuka opsi pengangkatan honorer sebelum dihapus. PP Pengangkatan Honorer yang menjadi peraturan dalam UU ASN akan membahas lebih detail tentang bagaimana nasib honorer 2024.

Selain itu, honorer yang terdampak penghapusan diharapkan dapat mengikuti seleksi P3K yang dibuka setiap tahunnya. Karena Menpan RB mengatakan bahwa pemerintah tidak memperbolehkan instansi untuk merekrut tenaga honorer baru.

PP Pengangkatan Honorer Akan Terbit Tahun Ini

Meskipun penghapusan honorer akan dilaksanakan pada Desember 2024, namun PP Pengangkatan Honorer akan diterbitkan mulai tahun ini.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu baru bisa terus bekerja,” jelas Menpan RB.

Skema dan mekanisme P3K juga akan diperluas oleh pemerintah, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.

Karena tenaga honorer mempunyai kontribusi yang sangat signifikan di pemerintahan, Menpan RB menjelaskan bahwa dalam PP Pengangkatan Honorer ini tidak boleh ada penurunan gaji.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tambah Menpan RB.

Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lulus P3K Tahun 2024

Bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lulus P3K di tahun 2024?

Tenaga honorer yang tidak lulus P3K tak perlu khawatir, karena Mendikbud menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memecat honorer yang tidak lulus P3K. Honorer yang tak lulus P3K terutama guru, masih bisa mengajar di sekolah dengan status tenaga kontrak daerah atau tenaga kontrak pendidik.

TKD dan TKS ini merupakan tenaga pendidik yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau sekolah, sistem kontraknya per tahun, dan sumber gajinya berasal dari dana alokasi umum atau dana bos.

Itulah informasi mengenai “PP Pengangkatan Honorer Akan Terbit, Begini Nasib Honorer yang Tidak Lulus P3K Tahun 2024.”

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, caranya klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(sk/rtq)

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 11,965 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis