PP Manajemen PPPK Akan Direvisi, Penghapusan Honorer 2023 Dibatalkan?

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Honorer Dibatalkan – Bukan pada tahun 2023, akan tetapi Penghapusan Honorer akan dilakukan pada tahun 2026, artinya ada waktu sekitar 3-4 tahun kedepan.

PP Manajemen PPPK yang menjadi landasan Penghapusan Honorer, kabarnya bakal Direvisi. Semula, pemerintah menargetkan Penghapusan Honorer  itu pada tahun 2023.

Target tersebut sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam PP tersebut ditegaskan terhitung 28 November 2023, tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Sebelumnya Plt MenPAN-RB, Mahfud MD pernah menghadiri Rakor pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.

Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda Provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI), Mahfud MD menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non ASN.

Berikut delapan kebijakan Pemerintah dalam upaya penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.

1. Pemetaan Honorer atau Tenaga Non-ASN

Sebagaimana yang diketahui terbitnya SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli, maka saat ini sedang berlangsung pemetaan honorer atau tenaga non ASN yang ada di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.

2. Dialihkan Menjadi PNS dan PPPK

Mulai tahun 2023, pegawai honorer akan dialihkan menjadi PNS atau PPPK. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing jabatan yang nantinya bisa diisi.

3. Skema Alih Daya atau Outsourcing

Kebijakan bagi tenaga honorer lainnya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.

4. Larangan Merekrut Honorer Baru

Larangan bagi PPK pada suatu instansi untuk merekrut honorer baru ini disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.

Halaman berikutnya

Perekrutan PPPK Guru dengan afirmasi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis