Penghapusan Honorer Dibatalkan – Bukan pada tahun 2023, akan tetapi Penghapusan Honorer akan dilakukan pada tahun 2026, artinya ada waktu sekitar 3-4 tahun kedepan.
PP Manajemen PPPK yang menjadi landasan Penghapusan Honorer, kabarnya bakal Direvisi. Semula, pemerintah menargetkan Penghapusan Honorer itu pada tahun 2023.
Target tersebut sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP tersebut ditegaskan terhitung 28 November 2023, tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Sebelumnya Plt MenPAN-RB, Mahfud MD pernah menghadiri Rakor pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.
Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda Provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI), Mahfud MD menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non ASN.
Berikut delapan kebijakan Pemerintah dalam upaya penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.
1. Pemetaan Honorer atau Tenaga Non-ASN
Sebagaimana yang diketahui terbitnya SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli, maka saat ini sedang berlangsung pemetaan honorer atau tenaga non ASN yang ada di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.
2. Dialihkan Menjadi PNS dan PPPK
Mulai tahun 2023, pegawai honorer akan dialihkan menjadi PNS atau PPPK. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing jabatan yang nantinya bisa diisi.
3. Skema Alih Daya atau Outsourcing
Kebijakan bagi tenaga honorer lainnya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.
4. Larangan Merekrut Honorer Baru
Larangan bagi PPK pada suatu instansi untuk merekrut honorer baru ini disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.
Halaman berikutnya
Perekrutan PPPK Guru dengan afirmasi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya