PP Gaji dan Tunjangan PPPK Akan Direvisi, Ada Hubungannya dengan Penghapusan Honorer?

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum selesai soal pengumuman hasil seleksi PPPK, akhir-akhir ini beredar kabar bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang menyiapkan revisi PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Hal itu membuat sebagian besar honorer bertanya-tanya, apakah ada hubungannya dengan penghapusan honorer di bulan November mendatang?

Diketahui, rencana revisi aturan yang terkait nasib PPPK itu terungkap dari pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Dikutip dari situs resmi APKASI, dijelaskan bahwa Dewan Pengurus APKASI pada 20 Januari 2023 menyelenggarakan rapat koordinasi teknis untuk menindaklanjuti pertemuan rapat koordinasi bersama KemenPAN-RB yang berlangsung sebelumnya untuk membuat rekomendasi usulan terkait penyelesaian Tenaga Non-ASN.

Rekomendasi hasil rapat APKASI terkait penyelesaian tenaga honorer akan disampaikan kepada MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya, pada Rabu 18 Januari 2023, MenPAN-RB mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi, membahas nasib honorer.

Anas bersama para Gubernur, Wali kota, dan Bupati sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan.

“Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” jelas Menteri Anas, usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN sebagaimana dilansir dari situs resmi PAN-RB.

Tidak hanya jajaran Pemerintahan, rapat tersebut juga diikuti oleh:

– Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor;

– Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya;

– Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan; dan

– Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Halaman berikutnya

Ketua Dewan Pengurus..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis