Belum selesai soal pengumuman hasil seleksi PPPK, akhir-akhir ini beredar kabar bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang menyiapkan revisi PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Hal itu membuat sebagian besar honorer bertanya-tanya, apakah ada hubungannya dengan penghapusan honorer di bulan November mendatang?
Diketahui, rencana revisi aturan yang terkait nasib PPPK itu terungkap dari pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Dikutip dari situs resmi APKASI, dijelaskan bahwa Dewan Pengurus APKASI pada 20 Januari 2023 menyelenggarakan rapat koordinasi teknis untuk menindaklanjuti pertemuan rapat koordinasi bersama KemenPAN-RB yang berlangsung sebelumnya untuk membuat rekomendasi usulan terkait penyelesaian Tenaga Non-ASN.
Rekomendasi hasil rapat APKASI terkait penyelesaian tenaga honorer akan disampaikan kepada MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya, pada Rabu 18 Januari 2023, MenPAN-RB mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi, membahas nasib honorer.
Anas bersama para Gubernur, Wali kota, dan Bupati sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan.
“Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” jelas Menteri Anas, usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN sebagaimana dilansir dari situs resmi PAN-RB.
Tidak hanya jajaran Pemerintahan, rapat tersebut juga diikuti oleh:
– Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor;
– Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya;
– Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan; dan
– Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya