Penyaluran dan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus berpedoman pada buku petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional sekolah reguler pasal 2 mengamanatkan bahwa dalam pengelolaan bantuan operasional sekolah, harus berdasarkan prinsip fleksibel, efektivitas, efisien, akuntabel, transparan dan tepat sasaran.
Pengelolaan dana BOS mulai dari dari perencanaan, pelaksanaannya, harus sesuai kebutuhan prioritas sekolah.
Kemudian transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS kepada publik merupakan salah satu wujud kontrol dari masyarakat. Pasal 20 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa kepala sekolah perlu membentuk tim BOS yang terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara, dan anggota yang terdiri dari satu orang guru, satu orang komite sekolah, dan satu orang dari orang tua siswa yang dipilih kepala sekolah dan komite dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana adalah tugas dari tim BOS ini. Sementara itu yang terjadi mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban dana, banyak yang dilakukan oleh kepala sekolah sendiri. Sedangkan komite dan perwakilan orang tua siswa hanya diminta tanda tangan. Padahal dikatakan berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 pasal 20 ayat 1 dan 2, kepala sekolah harus tunduk pada peraturan dan melaksanakannya.
Pengelolaan dana BOS yang baik sangat penting. Sebab hal itu akan mampu membantu tercapainya tujuan program yang efektif dan efisien. Pasal 21 ayat 1f dan 1i menyatakan bahwa kepala sekolah dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat. Namun pada pelaksanaannya, terdapat oknum kepala sekolah melakukan pergantian keramik ruang kelas dengan menelan biaya puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Di tahun pandemi ini, sebaiknya kepala sekolah memprioritaskan pengadaan alat-alat kesehatan, kuota internet bagi guru dan peserta didik untuk memperlancar pembelajaran jarak jauh.
Namun yang terjadi justru pengelolaan bantuan dana operasional sekolah tidak sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
Ditulis oleh Rommel Leonard Tampubolon, S.Pd, Guru SDN Pondok Labu 02