Banyak guru di daerah yang mengeluhkan bahwa tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi mereka yang triwulan 1 tahun 2024 belum kunjung cair. Dirjen GTK menanggapi polemik TPG telat cair.
Padahal apabila melihat jadwal pencairan menurut juknis Bulan April TPG triwulan 1 sudah mulai dicairkan, seharusnya di akhir Juni ini sudah masuk di persiapan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2.
Atas adanya kejadian ini Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani memastikan bahwa beliau akan terus mengawal agar pencairan TPG tidak terlambat sampai di rekening guru.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak artikel ini hingga selesai.
Respon TPG Telat Cair, Komitmen Dirjen GTK Agar TPG Ciar Tepat Waktu
“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru” demikian penjelasan Prpf Nunuk tentang komitmennya mengawal proses pencairan TPG 2024.
Hal selaras juga disampaikan melalui akun resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI bahwa:
Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2024, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
Banyak pihak yang terlibat dalam proses penyaluran TPG ini, maka dari itu semua pihak halus dapat melaksanakan tugas serta menjalin komunikasi yang baik. Agar kejadian TPG telah cair ini tidak terjadi terus menerus.
Sebagai informasi Anda perlu tahu bagaimana alur tunjangan sertifikasi bisa sampai di rekening guru masing masing.
Alur Penyaluran TPG 2024
Secara umum penyaluran TPG tahun 2024 meliputi beberapa tahapan, yaitu antara lain:
1. Pengajuan TPG
Pengujian untuk mendapatkan TPG ini dilakukan oleh guru yang sudah memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya