PNS terima THR dengan tukin hanya 50 persen dimana hal tersebut sudah berjalan sama seperti tahun sebelumnya.
PNS menjadi bagian dari instansi di Negara Indonesia yang mengabdi dan membangun negeri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dengan hal tersebut PNS memiliki hak untuk mendapatkan THR serta tukin di setiap tahunnya sebagai tunjangan kinerja.
Dan ditahun ini PNS terima THR dengan tukin hanya 50 persen sebagai jatah untuk pegawai negeri sipil.
Lalu bagaimana jelasnya terkait PNS terima THR dengan tukin hanya 50 persen sebagi hak yang diterima pada tahun ini.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait PNS terima THR dengan tukin hanya 50 persen sebagi hak yang diterima pada tahun ini.
Beriku ini merupakan penjelasan terkait PNS terima THR dengan tukin hanya 50 persen sebagi hak yang diterima pada tahun ini.
PNS Terima THR dengan Tukin Hanya 50 Persen
Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan pensiunan PNS mulai 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri.
Kemudian Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.
Sri Mulyani menjelaskan terkait pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global,” penyampaian Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
“Ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas,” ungkap beliau lagi.
Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.
“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023,” tambah Sri Mulyani.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya