PNS Dapat Kabar Bahagia dari Jokowi, Cek Selengkapnya!

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK

Untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 bagi PNS dan PPPK, adalah sebagai berikut:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Calon PNS

Mengenai Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Calon PNS, terdiri atas:

  1. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tentunya, dengan mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13, dapat menambah semangat pegawai untuk bekerja. Karena pendapatan itu dapat digunakan untuk keperluan lainnya yang sudah direncanakan.

Beberapa waktu yang lalu, Sri Mulyani melaporkan pelaksaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) awal 2023. 

Dia mengatakan bahwa pendapatan negara pada awal tahun naik 48,1 persen atau mencapai Rp 232,2 triliun.

Kenaikan pendapatan ini..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 572 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis