Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK
Untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 bagi PNS dan PPPK, adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Calon PNS
Mengenai Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Calon PNS, terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tentunya, dengan mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13, dapat menambah semangat pegawai untuk bekerja. Karena pendapatan itu dapat digunakan untuk keperluan lainnya yang sudah direncanakan.
Beberapa waktu yang lalu, Sri Mulyani melaporkan pelaksaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) awal 2023.
Dia mengatakan bahwa pendapatan negara pada awal tahun naik 48,1 persen atau mencapai Rp 232,2 triliun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya