PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Harus Tahu Perbedaan Hak dan Jaminan

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS PPPK – Pemerintah mengupayakan untuk membuat pegawai yang berada di lingkungan instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua jenis status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK hal tersebut karena didorongnya penghapusan tenaga honorer. Lantas apakah hal tersebut terdapat perbedaan hak dan Jaminan pada PNS dan PPPK.

Pada saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk melakukan pemetaan terkait guru honorer dan pegawai non ASN yang berada pada lingkungan pemerintahan. Hal tersebut karena bagi guru honorer yang telah memenuhi syarat dari menpan RB akan mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Pemberian kesempatan seleksi CPNS atau PPPK tersebut adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan kesempatan dalam karier tenaga honorer atau pegawai honorer. Selain memberikan kesempatan karier untuk tenaga honorer upaya tersebut adalah untuk memberikan kejelasan status dan kesejahteraan untuk guru honorer atau pegawai non ASN pada lingkungan instansi mereka.

PNS dan PPPK tentu berbeda, terdapat berbagai perbedaan secara umum dalam status kepegawaian tersebut. Selain itu PNS dan PPK memiliki beberapa aspek yang tentu berbeda satu dengan yang lain.

Walaupun status PNS dan ASN adalah Aparatur Sipil Negara, namun merek memiliki perbedaan yang mendasar dari hak, jaminan, dan berbagai aspek lain yang sangat berbeda. Dari status kepegawaian mereka Pegawai Negeri Sipil atau PNS mempunya status kepegawaian yang tetap sebagai ASN.

Di sisi lain, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tersebut memiliki status dengan pegawai kontrak. Hak yang didapatkan antara kedua status kepegawaian tersebut juga sangat berbedea.

Perbedaan mendasar dari PNS dan PPPK dari segi hak adalah bagi PNS akan mendapatkan tunjangan, gaji, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, bahkan dalam pengembangan kompetensi sekalipun.

Halaman Selanjutnya

Hak PNS dan PPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis