Kita tahu seperti yang sudah diumumkan sebelumnya oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengumumkan bahwa pembagian THR akan dilakukan H-10 Idul Fitri. Kabarnya akan bisa dapat secara double.
Untuk pensiunan, TASPEN sudah mengumumkan bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 4 April 2023.
Ternyata bukan hanya itu, ada kabar gembira lainnya dari Menkeu yang ditujukan untuk PNS dan pensiunan ternyata bisa dapat THR dua kali. Tentunya, ada ketentuan yang berlaku dalam hal ini.
Apakah benar PNS dan Pensiunan akan mendapatkan THR double di tahun ini? Yuk simak informasi ini secara tuntas untuk mengetahui kebenarannya.
Apabila kita ingat bahwa regulasi yang mengatur mengenai Pemberian THR bagi PNS dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Hal mengenai pemberian THR double bagi PNS dan pensiunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Untuk besaran nominal yang diterima oleh PNS dan pensiunan ini menyesuaikan dengan komponen THR sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Bukan hanya dari Kementerian Keuangan, hal yang sama juga telah diumumkan oleh PT TASPEN, perusahaan yang menyalurkan dana pembagian THR bagi pensiunan dan penerima pensiun.
Regulasi tentang penyaluran THR bagi PNS dan pensiunan bukan hanya tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, melainkan terdapat regulasi lain adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang ditandatangani secara langsung oleh Menkeu Sri Mulyani.
Sri Mulyani dalam Permenkeu tersebut, menetapkan bahwa pensiunan bisa memperoleh THR, dibayarkan dua kali dengan status penerima yang berbeda.
Contoh kasusnya seperti berikut ini:
Bagi pensiunan akan mendapatkan THR serta mendapatkan tunjangan atau dana pensiunan di bulan yang sama.
Penerima pensiun PNS diberikan kepada anggota keluarga PNS atau pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Penerima pensiun dapat janda/duda atau anak.
Kemudian kasus lain, Apabila seorang PNS yang juga merupakan penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka THR dibayarkan pada keduanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 14.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya