PNS dan Pensiunan Bisa Dapat THR Double Tahun Ini? Simak Ketentuannya!

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita tahu seperti yang sudah diumumkan sebelumnya oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengumumkan bahwa pembagian THR akan dilakukan H-10 Idul Fitri. Kabarnya akan bisa dapat secara double.

Untuk pensiunan, TASPEN sudah mengumumkan bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 4 April 2023.

Ternyata bukan hanya itu, ada kabar gembira lainnya dari Menkeu yang ditujukan untuk PNS dan pensiunan ternyata bisa dapat THR dua kali. Tentunya, ada ketentuan yang berlaku dalam hal ini.

Apakah benar PNS dan Pensiunan akan mendapatkan THR double di tahun ini? Yuk simak informasi ini secara tuntas untuk mengetahui kebenarannya.

Apabila kita ingat bahwa regulasi yang mengatur mengenai Pemberian THR bagi PNS dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Hal mengenai pemberian THR double bagi PNS dan pensiunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Untuk besaran nominal yang diterima oleh PNS dan pensiunan ini menyesuaikan dengan komponen THR sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Bukan hanya dari Kementerian Keuangan, hal yang sama juga telah diumumkan oleh PT TASPEN, perusahaan yang menyalurkan dana pembagian THR bagi pensiunan dan penerima pensiun.

Regulasi tentang penyaluran THR bagi PNS dan pensiunan bukan hanya tercantum dalam  PP Nomor 15 Tahun 2023, melainkan terdapat regulasi lain adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang ditandatangani secara langsung oleh Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani dalam Permenkeu tersebut, menetapkan bahwa pensiunan bisa memperoleh THR, dibayarkan dua kali dengan status penerima yang berbeda.

Contoh kasusnya seperti berikut ini:

Bagi pensiunan akan mendapatkan THR serta mendapatkan tunjangan atau dana pensiunan di bulan yang sama.

Penerima pensiun PNS diberikan kepada anggota keluarga PNS atau pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Penerima pensiun dapat janda/duda atau anak.

Kemudian kasus lain, Apabila seorang PNS yang juga merupakan penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka THR dibayarkan pada keduanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 14.

Halaman selanjutnya,

Maka dari itu, baik PNS…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,370 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis