Setelah PNS menerima kabar bahagia tentang pencairan gaji ke-13 pada Senin tanggal 5 Juni 2023 kemarin, ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan dua tunjangan lainnya yaitu berupa tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.
Didalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang tertera pada Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, disebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kesempatan untuk menerima langsung dua tunjangan uang dalam setiap minggunya.
Akan tetapi, ada beberapa syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para PNS untuk bisa mengklaim tunjangan tersebut. Pertama-tama, langsung saja kita bahas mengenai besaran tunjangan uang lembur untuk masing- masing golongan PNS.
Dibawah ini beberapa rincian besaran uang lembur per golongan, diantaranya yaitu:
– Golongan I yaitu untuk uang lembur sebesar Rp. 18.000.
– Golongan II yaitu untuk uang lembur sebesar Rp24.000.
– Golongan III yaitu untuk uang lembur sebesar Rp30.000.
– Golongan IV yaitu untuk uang lembur sebesar Rp36.000.
Selanjutnya, mengenai dengan tunjangan uang makan lembur, di bawah ini beberapa nominal dari per golongan, diantaranya yaitu:
– Golongan I yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp35.000.
– Golongan II yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp35.000.
– Golongan III yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp37.000.
– Golongan IV yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp41.000.
Perlu dicatat juga jika sejauh ini memang penting untuk para PNS dalam memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya