Tidak hanya itu, penting juga untuk para PNS disini mencatat dengan akurat aktivitas lembur yang dilakukan dan melibatkan atasan langsung dalam persetujuan klaim. Dengan langkah mematuhi prosedur yang berlaku, para PNS bisa langsung menikmati tunjangan uang lembur dan juga uang makan lembur masing- masing dalam setiap minggunya setelah mereka menerima gaji ke-13.
Tunjangan-tunjangan tersebut memberikan insentif tambahan khusus untuk para PNS yang melakukan lembur dalam menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan yang mana hal ini membutuhkan waktu ekstra. Diharapkan jika dengan adanya tunjangan tersebut, motivasi dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya akan jauh semakin meningkat, sehingga dengan pelayanan publik yang diberikan oleh para PNS juga bisa jauh lebih baik.
Perbedaan Antara Tunjangan Kinerja Untuk Guru PNS dan Non PNS
Profesi untuk tenaga pendidik juga termasuk dalam golongan yang memperoleh sejumlah tunjangan dari Pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.
Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan tunjangan yang diberikan oleh pihak Pemerintah untuk para tenaga pendidik PNS dan Non-PNS. Di antaranya yaitu:
- Tunjangan Guru PNS:
Tenaga pendidik PNS akan memperoleh tunjangan yang sama dengan PNS pada dasarnya yaitu Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan dan Tunjangan Profesi.
Tunjangan Profesi disini hanya diberikan kepada para tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi dengan besaran tunjangan yaitu satu kali gaji pokok, pasangan untuk guru PNS yang non sertifikasi tidak akan memperoleh tunjangan profesi sebab belum mempunyai sertifikat untuk para pendidik.
- Tunjangan Guru Non-PNS:
Tunjangan yang diberikan kepada para tenaga pendidik non PNS memang tidak sebanyak PNS. Akan tetapi, pihak pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang telah sertifikasi.
Menurut Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS yaitu Rp1.500.000/bulan. Apabila guru non PNS tersebut telah memperoleh jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga akan berubah.
meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2