PNS dan ASN Makin Jaya! Kemenkeu Resmi Berikan 2 Tunjangan

- Editor

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Tidak hanya itu, penting juga untuk para PNS disini mencatat dengan akurat aktivitas lembur yang dilakukan dan melibatkan atasan langsung dalam persetujuan klaim. Dengan langkah mematuhi prosedur yang berlaku, para PNS bisa langsung menikmati tunjangan uang lembur dan juga uang makan lembur masing- masing dalam setiap minggunya setelah mereka menerima gaji ke-13.

Tunjangan-tunjangan tersebut memberikan insentif tambahan khusus untuk para PNS yang melakukan lembur dalam menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan yang mana hal ini membutuhkan waktu ekstra. Diharapkan jika dengan adanya tunjangan tersebut, motivasi dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya akan jauh semakin meningkat, sehingga dengan pelayanan publik yang diberikan oleh para PNS juga bisa jauh lebih baik.

Perbedaan Antara Tunjangan Kinerja Untuk Guru PNS dan Non PNS

Profesi untuk tenaga pendidik juga termasuk dalam golongan yang memperoleh sejumlah tunjangan dari Pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.

Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan tunjangan yang diberikan oleh pihak Pemerintah untuk para tenaga pendidik PNS dan Non-PNS. Di antaranya yaitu:

  • Tunjangan Guru PNS:

Tenaga pendidik PNS akan memperoleh tunjangan yang sama dengan PNS pada dasarnya yaitu Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan dan Tunjangan Profesi.

Tunjangan Profesi disini hanya diberikan kepada para tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi dengan besaran tunjangan yaitu satu kali gaji pokok, pasangan untuk guru PNS yang non sertifikasi tidak akan memperoleh tunjangan profesi sebab belum mempunyai sertifikat untuk para pendidik.

  • Tunjangan Guru Non-PNS:

Tunjangan yang diberikan kepada para tenaga pendidik non PNS memang tidak sebanyak PNS. Akan tetapi, pihak pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang telah sertifikasi.

Menurut Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS yaitu Rp1.500.000/bulan. Apabila guru non PNS tersebut telah memperoleh jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga akan berubah.

meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,701 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis