PNS dan ASN Makin Jaya! Kemenkeu Resmi Berikan 2 Tunjangan

- Editor

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Tidak hanya itu, penting juga untuk para PNS disini mencatat dengan akurat aktivitas lembur yang dilakukan dan melibatkan atasan langsung dalam persetujuan klaim. Dengan langkah mematuhi prosedur yang berlaku, para PNS bisa langsung menikmati tunjangan uang lembur dan juga uang makan lembur masing- masing dalam setiap minggunya setelah mereka menerima gaji ke-13.

Tunjangan-tunjangan tersebut memberikan insentif tambahan khusus untuk para PNS yang melakukan lembur dalam menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan yang mana hal ini membutuhkan waktu ekstra. Diharapkan jika dengan adanya tunjangan tersebut, motivasi dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya akan jauh semakin meningkat, sehingga dengan pelayanan publik yang diberikan oleh para PNS juga bisa jauh lebih baik.

Perbedaan Antara Tunjangan Kinerja Untuk Guru PNS dan Non PNS

Profesi untuk tenaga pendidik juga termasuk dalam golongan yang memperoleh sejumlah tunjangan dari Pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.

Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan tunjangan yang diberikan oleh pihak Pemerintah untuk para tenaga pendidik PNS dan Non-PNS. Di antaranya yaitu:

  • Tunjangan Guru PNS:

Tenaga pendidik PNS akan memperoleh tunjangan yang sama dengan PNS pada dasarnya yaitu Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan dan Tunjangan Profesi.

Tunjangan Profesi disini hanya diberikan kepada para tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi dengan besaran tunjangan yaitu satu kali gaji pokok, pasangan untuk guru PNS yang non sertifikasi tidak akan memperoleh tunjangan profesi sebab belum mempunyai sertifikat untuk para pendidik.

  • Tunjangan Guru Non-PNS:

Tunjangan yang diberikan kepada para tenaga pendidik non PNS memang tidak sebanyak PNS. Akan tetapi, pihak pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang telah sertifikasi.

Menurut Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS yaitu Rp1.500.000/bulan. Apabila guru non PNS tersebut telah memperoleh jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga akan berubah.

meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 2,698 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis