PNS dan ASN Makin Jaya! Kemenkeu Resmi Berikan 2 Tunjangan

- Editor

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Setelah PNS menerima kabar bahagia tentang pencairan gaji ke-13 pada Senin tanggal 5 Juni 2023 kemarin, ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan dua tunjangan lainnya yaitu berupa tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

Didalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang tertera pada Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, disebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kesempatan untuk menerima langsung dua tunjangan uang dalam setiap minggunya.

Akan tetapi, ada beberapa syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para PNS untuk bisa mengklaim tunjangan tersebut. Pertama-tama, langsung saja kita bahas mengenai besaran tunjangan uang lembur untuk masing- masing golongan PNS.

Dibawah ini beberapa rincian besaran uang lembur per golongan, diantaranya yaitu:

– Golongan I yaitu untuk uang lembur sebesar Rp. 18.000.

– Golongan II yaitu untuk uang lembur sebesar Rp24.000.

– Golongan III yaitu untuk uang lembur sebesar Rp30.000.

– Golongan IV yaitu untuk uang lembur sebesar Rp36.000.

Selanjutnya, mengenai dengan tunjangan uang makan lembur, di bawah ini beberapa nominal dari per golongan, diantaranya yaitu:

– Golongan I yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp35.000.

– Golongan II yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp35.000.

– Golongan III yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp37.000.

– Golongan IV yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Perlu dicatat juga jika sejauh ini memang penting untuk para PNS dalam memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penting Juga Untuk Para PNS Disini Mencatat Dengan Akurat Aktivitas Lembur Yang Dilakukan Dan Melibatkan Atasan Langsung Dalam Persetujuan Klaim

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 2,690 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru