PIP 2023 Cair bagi Siswa SD Hingga SMA Pemilik KIP Dana Rp 450 Ribu – Rp 1 Juta, Cek dengan Input NISN di Sini

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIP 2023 cair bagi siswa SD (Sekolah Dasar) hingga SMA (Sekolah Menengah Atas) pemegang KIP atau penerima Kartu Indonesia Pintar.

KIP merupakan salah satu program yang dirintis pada masa pemerintahan presiden Indonesia Bapak Jokowi.

Salah satu program yang diperuntukan bagi siswa yang mampu dari segi intelektual akantetapi kekurangan dalam segi ekonomi.

Maka dari itu tidak sembarangan siswa yang menerima PIP 2023 cair bagi siswa tersebut.

Kiranya bagai mana cara cek dan mendapatkan PIP 2023 cair tersebut yang dimana hal tersebut wajib guru ketahui.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait cara cek dan mendapatkan PIP 2023 cair tersebut yang dimana hal tersebut wajib guru ketahui.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara cek dan mendapatkan PIP 2023 cair tersebut yang dimana hal tersebut wajib guru ketahui.

PIP 2023 Cair untuk Siswa SD Hingga SMA

PIP 2023 cair bagi siswa SD hingga SMA pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar. Silahkan cek nama penerima dana Rp450 ribu sampai Rp1 juta dengan cara input NISN Anda di sini.

Dana PIP 2023 yang disalurkan bagi siswa SD hingga SMA pemegang KIP dan punya NISN aktif adalah bantuan yang masih menjadi andalan masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban biaya pendidikannya.

Bantuan PIP 2023 bagi siswa SD hingga SMA ber NISN dan merupakan pemegang KIP sesar Rp450 ribu sampai Rp1 juta ini cair sebanyak satu kali per penerima dalam setahun.

Adapun perbedaan jumlah nominal bantuan yang diterima peserta didik akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Untuk jenjang pendidikan tingkat SD akan menerima dana PIP 2023 sebesar Rp450 ribu per tahun, peserta didik SMP sederajat akan menerima Rp750 ribu per tahun, dan untuk peserta didik dari jenjang SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta per tahun.

Jadwal Pencairan PIP 2023

Pencairan dana PIP biasanya dilakukan 3 kali atau tiga tahap dalam setahun. Pencairan pertama biasanya akan dilangsungkan mulai Februari sampai April, pencairan kedua mulai Mei hingga September dan terakhir mulai Oktober hingga Desember.

Namun penting dipahami, tidak semua siswa miskin bisa menerima PIP 2023. Bagi Anda yang ingin bisa menjadi penerima PIP, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi:

  1. Siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  2. Anggota keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  3. Anggota keluarga penerima dana PKH (Program Keluarga Harapan)
  4. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
  5. Siswa terdampak bencana atau musibah
  6. Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali sekolah
  7. Siswa dari orang tua yang kena PHK
  8. Siswa dari lembaga pemasyarakatan
  9. Siswa dengan kelainan fisik
  10. Siswa dari orang tua dengan status terpidana
  11. Siswa dengan 3 saudara yang tinggal serumah
  12. Siswa di lembaga non formal sesuai dengan kriteria

Cara Cek Nama Penerima Dana PIP

Berikut ini adalah cara cek nama penerima PIP 2023 bagi siswa SD sampai SMA:

  1. Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
  3. Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
  4. Selanjutnya klik “Cek Data”

Jika belum mengetahui atau lupa Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, bisa dicari secara online di link nisn.data.kemdikbud.go.id.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan informasi…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 1,947 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru