Pilihan Untuk Guru Lulus Passing Grade yang Belum Mendapat Penempatan Pada SSCASN 2022

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan alur resmi pendaftaran PPPK 2022 beserta ketentuan pembuatan akun SSCASN yakni diantaranya:

1. Pendaftaran akun

Pertama, pendaftaran akun untuk PPPK 2022 yang mana bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval ijazah

Kedua, pegawai non-ASN wajib untuk memastikan bahwa ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi dan untuk jabatan fungsional guru dapat dilakukan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

3. Pemilihan formasi

Ketiga, untuk pemilihan formasi bagi yang tidak memenuhi nilai ambang batas PPPK tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 yakni sebagai berikut:

a. Peserta merupakan guru non-ASN di Sekolah yang diselenggarakan instansi daerah terdaftar Dapodik tidak lulus Passing Grade seleksi tahap 2.

b. Peserta merupakan guru non-ASN eks kategori II sesuai database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi tahap II.

c. Peserta merupakan guru non-ASN swasta di sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II.

d. Peserta merupakan guru lulusan PPG terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud yang belum menjadi guru dan tidak lulus Tahap II.

Untuk ujian seleksi yang diikuti oleh peserta harus berdasarkan formasi yang dipilih yang mana pada jabatan fungsional guru maka terdapat pelamar prioritas yang terdiri tiga kategori yakni prioritas pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.

Nilai yang digunakan pada pelamar prioritas 1 nantinya merupakan hasil dari seleksi sebelumnya. Sehingga, apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada Tahap 1 dan 2, maka dapat dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir yang paling tinggi. Sedangkan untuk pelamar yang memilih jabatan berbeda pada seleksi Tahap 1 dan 2, maka dapat dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir pada seleksi kompetensi Tahap II terlebih dulu.

Untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III maka sistem penilaiannya yakni dengan mempertimbangkan kesesuaian, kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang (background check).

Sedangkan aturan untuk pelamar umum terdapat pada paragraf 6 Pasal 34 dengan menggunakan sistem CAT-UNBK pada saat pelaksanaan ujian berlangsung. Pada kategori pelamar umum ini maka CASN dapat memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di sekolah seluruh Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Dalam Permenpan RB, ketentuan pembuatan akun SSCASN dilakukan satu kali ketika awal pembukaan yang mana dalam ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB pada pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 maka dalam pembuatan akun nantinya akan ada pengecualian bagi peserta prioritas pertama dan peserta yang sudah memiliki akun pada seleksi PPPK pada tahun 2021.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN maka…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis