Pilihan Untuk Guru Lulus Passing Grade yang Belum Mendapat Penempatan Pada SSCASN 2022

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan alur resmi pendaftaran PPPK 2022 beserta ketentuan pembuatan akun SSCASN yakni diantaranya:

1. Pendaftaran akun

Pertama, pendaftaran akun untuk PPPK 2022 yang mana bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval ijazah

Kedua, pegawai non-ASN wajib untuk memastikan bahwa ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi dan untuk jabatan fungsional guru dapat dilakukan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

3. Pemilihan formasi

Ketiga, untuk pemilihan formasi bagi yang tidak memenuhi nilai ambang batas PPPK tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 yakni sebagai berikut:

a. Peserta merupakan guru non-ASN di Sekolah yang diselenggarakan instansi daerah terdaftar Dapodik tidak lulus Passing Grade seleksi tahap 2.

b. Peserta merupakan guru non-ASN eks kategori II sesuai database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi tahap II.

c. Peserta merupakan guru non-ASN swasta di sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II.

d. Peserta merupakan guru lulusan PPG terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud yang belum menjadi guru dan tidak lulus Tahap II.

Untuk ujian seleksi yang diikuti oleh peserta harus berdasarkan formasi yang dipilih yang mana pada jabatan fungsional guru maka terdapat pelamar prioritas yang terdiri tiga kategori yakni prioritas pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.

Nilai yang digunakan pada pelamar prioritas 1 nantinya merupakan hasil dari seleksi sebelumnya. Sehingga, apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada Tahap 1 dan 2, maka dapat dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir yang paling tinggi. Sedangkan untuk pelamar yang memilih jabatan berbeda pada seleksi Tahap 1 dan 2, maka dapat dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir pada seleksi kompetensi Tahap II terlebih dulu.

Untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III maka sistem penilaiannya yakni dengan mempertimbangkan kesesuaian, kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang (background check).

Sedangkan aturan untuk pelamar umum terdapat pada paragraf 6 Pasal 34 dengan menggunakan sistem CAT-UNBK pada saat pelaksanaan ujian berlangsung. Pada kategori pelamar umum ini maka CASN dapat memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di sekolah seluruh Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Dalam Permenpan RB, ketentuan pembuatan akun SSCASN dilakukan satu kali ketika awal pembukaan yang mana dalam ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB pada pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 maka dalam pembuatan akun nantinya akan ada pengecualian bagi peserta prioritas pertama dan peserta yang sudah memiliki akun pada seleksi PPPK pada tahun 2021.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN maka…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis