Berikut merupakan alur resmi pendaftaran PPPK 2022 beserta ketentuan pembuatan akun SSCASN yakni diantaranya:
1. Pendaftaran akun
Pertama, pendaftaran akun untuk PPPK 2022 yang mana bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Verval ijazah
Kedua, pegawai non-ASN wajib untuk memastikan bahwa ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi dan untuk jabatan fungsional guru dapat dilakukan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Pemilihan formasi
Ketiga, untuk pemilihan formasi bagi yang tidak memenuhi nilai ambang batas PPPK tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 yakni sebagai berikut:
a. Peserta merupakan guru non-ASN di Sekolah yang diselenggarakan instansi daerah terdaftar Dapodik tidak lulus Passing Grade seleksi tahap 2.
b. Peserta merupakan guru non-ASN eks kategori II sesuai database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi tahap II.
c. Peserta merupakan guru non-ASN swasta di sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II.
d. Peserta merupakan guru lulusan PPG terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud yang belum menjadi guru dan tidak lulus Tahap II.
Untuk ujian seleksi yang diikuti oleh peserta harus berdasarkan formasi yang dipilih yang mana pada jabatan fungsional guru maka terdapat pelamar prioritas yang terdiri tiga kategori yakni prioritas pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.
Nilai yang digunakan pada pelamar prioritas 1 nantinya merupakan hasil dari seleksi sebelumnya. Sehingga, apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada Tahap 1 dan 2, maka dapat dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir yang paling tinggi. Sedangkan untuk pelamar yang memilih jabatan berbeda pada seleksi Tahap 1 dan 2, maka dapat dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir pada seleksi kompetensi Tahap II terlebih dulu.
Untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III maka sistem penilaiannya yakni dengan mempertimbangkan kesesuaian, kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang (background check).
Sedangkan aturan untuk pelamar umum terdapat pada paragraf 6 Pasal 34 dengan menggunakan sistem CAT-UNBK pada saat pelaksanaan ujian berlangsung. Pada kategori pelamar umum ini maka CASN dapat memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di sekolah seluruh Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Dalam Permenpan RB, ketentuan pembuatan akun SSCASN dilakukan satu kali ketika awal pembukaan yang mana dalam ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB pada pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 maka dalam pembuatan akun nantinya akan ada pengecualian bagi peserta prioritas pertama dan peserta yang sudah memiliki akun pada seleksi PPPK pada tahun 2021.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya