Petunjuk Teknis untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Naungan Kemdikbud dan Kemenag

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal penyaluran. Penyaluran tunjangan dibawah naungan kemenag berbeda dengan penyaluran tunjangan dibawah kemdikbud. Untuk penyaluran tunjangan guru yang berada diabawah naungan kemenag tersebut disalurkan setiap bulan disesukan dengan kondisi pada satuan kerja masing masing.

Oleh sebab itu pada tunjangan guru untuk guru yang berada dibawah naungan kemenag tersebut dimungkinkan untuk kanwil melakukan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG setiap bulan dubawah naungan kemenag.

Selanjutnya untuk jumlah besaran tunjangan yang akan diperoleh adalah berdasarkan dari gaji pok setiap guru masing masing. Meski seperti itu, untuk guru dibawah naungan kemenag dan juga guru yang dibawah naungan kemdikbud juga memiliki persamaan untuk guru yang telah melakukan sertifikasi.

Persamaan dari kedua hal tersebut adalah untuk guru yang menerima tunjangan bagik dibawah naungan kemenag dan juga dibawah naungan kemdikbud tersebut adalah guru tersebut haruslah memiliki sertifikat pendidik.

Dengan demikian guru tersebut akan diakui dan berhasil dengan sertifikasi yang dimiliki tersebut. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut guru haruslah mengikuti program PPG. Untuk program PPG tersebut dibagi menjadi dua macam.

Pembagian program PPG tersebut adalah program PPG dalam jabatan dan juga program PPG prajabatan model baru. PPG dalam jabatan sendiri ditujukan untuk guru dan datanya telah tercata dalam dapodik.

Halaman Selanjutnya

PPG Prajabatan Model Baru

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru