Petunjuk Teknis untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Naungan Kemdikbud dan Kemenag

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petunjuk Teknis – TPG atau Tunjangan Sertfikasi Guru adalah tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut adalah hak yang dibayarkan guru atas pekerjaan tersebut. Terdapat petunjuk teknis atau juknis mengenai mekanisme TPG tersebut.

Tunjangan Profesi guru atau TPG tersebut akan diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertikat pendidik yang dibawah naungan Kemdikbud dan juga Kemenag. Tetapi hal yang perlu dipahami adalah terdapat perbedaan dari kedua hal tersebut.

Perbedaan dari Tunjangan Profesi Guru dibawah naungan Kemdikbud dan juga Kemenag adalah perbedaan dalam segi juknis dan juga segi waktu dalam penyaluran tunjangan sertifikasi untuk guru tersebut.

Untuk Tunjangan Profesi Guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud sendiri telah diatur pada Peraturan Kemdikbudristek RI atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Pada peraturan tersebut tertulis mengenai Petunjuk teknis dalam pemberian Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi, dan juga tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara pada daerah yang terletak di provinsi dan juga kabupaten atau kota.

Acuan dalam petunjuk teknis tersebut ditujukan untuk guru yang berada pada semua jenjang Pendidikan seperti TK, SD, SMP, SMA dan juga SLB.

Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi guru yang berada dibawah naungan kemdikbud dilakukan setiap tiga bulan sekali atau sering disebut dengan triwulan.

Sedangkan untuk petunjuk teknis yang mengatur tunjangan sertifkasi guru bagi yang berada dibawah naungan kemenag dijelaskan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.

Dalam peraturan untuk guru yang dibawah naungan kemenag tersebut dijelaskan petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan profesi untuk kepala madrasah, guru madrasah, dan pengawas sekolah pada lingkungan madrasah tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan Penyaluran

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru