Petunjuk Teknis untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Naungan Kemdikbud dan Kemenag

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petunjuk Teknis – TPG atau Tunjangan Sertfikasi Guru adalah tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut adalah hak yang dibayarkan guru atas pekerjaan tersebut. Terdapat petunjuk teknis atau juknis mengenai mekanisme TPG tersebut.

Tunjangan Profesi guru atau TPG tersebut akan diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertikat pendidik yang dibawah naungan Kemdikbud dan juga Kemenag. Tetapi hal yang perlu dipahami adalah terdapat perbedaan dari kedua hal tersebut.

Perbedaan dari Tunjangan Profesi Guru dibawah naungan Kemdikbud dan juga Kemenag adalah perbedaan dalam segi juknis dan juga segi waktu dalam penyaluran tunjangan sertifikasi untuk guru tersebut.

Untuk Tunjangan Profesi Guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud sendiri telah diatur pada Peraturan Kemdikbudristek RI atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Pada peraturan tersebut tertulis mengenai Petunjuk teknis dalam pemberian Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi, dan juga tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara pada daerah yang terletak di provinsi dan juga kabupaten atau kota.

Acuan dalam petunjuk teknis tersebut ditujukan untuk guru yang berada pada semua jenjang Pendidikan seperti TK, SD, SMP, SMA dan juga SLB.

Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi guru yang berada dibawah naungan kemdikbud dilakukan setiap tiga bulan sekali atau sering disebut dengan triwulan.

Sedangkan untuk petunjuk teknis yang mengatur tunjangan sertifkasi guru bagi yang berada dibawah naungan kemenag dijelaskan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.

Dalam peraturan untuk guru yang dibawah naungan kemenag tersebut dijelaskan petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan profesi untuk kepala madrasah, guru madrasah, dan pengawas sekolah pada lingkungan madrasah tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan Penyaluran

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis