Petunjuk Teknis – TPG atau Tunjangan Sertfikasi Guru adalah tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut adalah hak yang dibayarkan guru atas pekerjaan tersebut. Terdapat petunjuk teknis atau juknis mengenai mekanisme TPG tersebut.
Tunjangan Profesi guru atau TPG tersebut akan diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertikat pendidik yang dibawah naungan Kemdikbud dan juga Kemenag. Tetapi hal yang perlu dipahami adalah terdapat perbedaan dari kedua hal tersebut.
Perbedaan dari Tunjangan Profesi Guru dibawah naungan Kemdikbud dan juga Kemenag adalah perbedaan dalam segi juknis dan juga segi waktu dalam penyaluran tunjangan sertifikasi untuk guru tersebut.
Untuk Tunjangan Profesi Guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud sendiri telah diatur pada Peraturan Kemdikbudristek RI atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Pada peraturan tersebut tertulis mengenai Petunjuk teknis dalam pemberian Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi, dan juga tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara pada daerah yang terletak di provinsi dan juga kabupaten atau kota.
Acuan dalam petunjuk teknis tersebut ditujukan untuk guru yang berada pada semua jenjang Pendidikan seperti TK, SD, SMP, SMA dan juga SLB.
Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi guru yang berada dibawah naungan kemdikbud dilakukan setiap tiga bulan sekali atau sering disebut dengan triwulan.
Sedangkan untuk petunjuk teknis yang mengatur tunjangan sertifkasi guru bagi yang berada dibawah naungan kemenag dijelaskan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.
Dalam peraturan untuk guru yang dibawah naungan kemenag tersebut dijelaskan petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan profesi untuk kepala madrasah, guru madrasah, dan pengawas sekolah pada lingkungan madrasah tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya