Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima

Penerima ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data SIMPATIKA dengan mengacu sebagai berikut

a. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; dan

b. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.

2. Penyaluran atau Pembayaran

a. Tunjangan khusus diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan; dan

b. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan pada setiap semester.

3. Nominal Tunjangan

a. Besar Tunjangan Khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going);

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Athfal/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari 1 (satu) porsi Tunjangan Khusus; dan

c. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Penghentian Pemberian Tunjangan

Tunjangan Khusus dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangku tan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam uluh) tahun;

c. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

d. Beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kernen terian Agama;

e. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/ Madrasah;

f. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/Madrasah; dan

g. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Download Petunjuk Teknis

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini

KLIK DISINI.

Demikian artikel mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 106 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Edutainment

DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!

Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indoensia Hebat jenjang SD, SMP, dan SMA

Edutainment

DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Download jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Edutainment

Download Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat PDF SIAP PAKAI!

Kepegawaian

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Advertorial

Ketahui Lebih Jauh Manfaat Luar Biasa Mesin Kangen Water untuk Kesehatan

Perbedaan pengelolaan kinerja sebelumnya dengan pengelolaan kinerja 2025

News

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Edutainment

DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:47 WIB

Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indoensia Hebat jenjang SD, SMP, dan SMA

Edutainment

DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Kamis, 9 Jan 2025 - 11:44 WIB

Download jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Edutainment

Download Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat PDF SIAP PAKAI!

Rabu, 8 Jan 2025 - 05:57 WIB

Kepegawaian

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 7 Jan 2025 - 12:24 WIB

Advertorial

Ketahui Lebih Jauh Manfaat Luar Biasa Mesin Kangen Water untuk Kesehatan

Jumat, 20 Des 2024 - 17:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis