Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
Penerima ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data SIMPATIKA dengan mengacu sebagai berikut
a. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; dan
b. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.
2. Penyaluran atau Pembayaran
a. Tunjangan khusus diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan; dan
b. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan pada setiap semester.
3. Nominal Tunjangan
a. Besar Tunjangan Khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going);
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Athfal/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari 1 (satu) porsi Tunjangan Khusus; dan
c. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan Khusus dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangku tan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam uluh) tahun;
c. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;
d. Beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kernen terian Agama;
e. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/ Madrasah;
f. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/Madrasah; dan
g. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Download Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini
Demikian artikel mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!