Perubahan Skema Pensiunan PNS: Begini Info Lengkapnya!

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema Pensiunan PNS – Skema Pensiunan PNS belakangan masih menjadi topik perbincangan hangat. Kementerian Keuangan mengatakan bahwa hal ini tidak bisa dihindarkan agar tidak ada pembengkakan beban pembayaran di masa mendatang.

Isu perubahan Skema Pensiunan PNS ini ternyata juga merembet ke besaran pensiunan yang diterima oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena cukup memberikan beban berat pada negara.

Dengan demikian alasan Kementerian Keuangan menjadi jelas agar tanggungan negara berkurang, maka diperlukan pergantian konsep pembayaran dan hal-hal sejenis agar dapat menemukan solusi dari kemungkinan yang terjadi jika masih menetapkan metode yang sama.

“Reformasi di bidang pensiunan menjadi sangat penting,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Dewan Parlemen.

Skema Pensiunan PNS yang saat ini berlaku adalah pay as you go atau PNS akan mendapatkan pembayaran ketika telah memasuki masa pensiunnya secara khusus atau dapat dikatakan untuk bisa disisihkan tiap bulannya hingga masa pensiun.

Namun, melihat kondisi ekonomi dunia dan kebutuhan di dalam negeri, konsep pembayaran pensiunan tersebut tidak bisa dilanjutkan, sehingga harus diganti demi keberlanjutan ekonomi di Indonesia.

Menurut data yang disampaikan, perhitungan skema dana pensium dari hasil iuran PNS adalah sebesar 4,57% daru gaji yang dihimpun oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Hal tersebut juga masih ditambah dengan dana dari kas keuangan negara. Seperti dikutip dari cnbcindonesia, Kemenkeu mencatat adanya peningkatan penggunaan dana belanja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung hingga 30 September 2022 kemarin.

“Dana belanja tambahan dimanfaatkan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial dan program PEN ke masyarakat, penyediaan mesin, pengadaan atau perbaikan jalan, jaringan, pengairan/irigasi, belanja pegawai untuk kepentingan pemerintahan, termasuk THR dan Gaji K-13 serta kegiatan operasional K/L,” tambah Sri Mulyani.

Dikatakan juga bahwa ASN dari TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiunan di PT Taspen dan di ASABRI. Namun, pensiunan tersebut dibayarkan oleh APBN, bukan perorangan. Hal semacam ini dinilai akan menimbulkan risiko jangka panjang apabila terus berlanjut. Pasalnya prinsip pay as you go akan terus berlanjut dibayarkan kepada pensiunan hingga meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

Sistem Pembayaran pay as you go

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis