Perubahan Skema Pensiunan PNS: Begini Info Lengkapnya!

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema Pensiunan PNS – Skema Pensiunan PNS belakangan masih menjadi topik perbincangan hangat. Kementerian Keuangan mengatakan bahwa hal ini tidak bisa dihindarkan agar tidak ada pembengkakan beban pembayaran di masa mendatang.

Isu perubahan Skema Pensiunan PNS ini ternyata juga merembet ke besaran pensiunan yang diterima oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena cukup memberikan beban berat pada negara.

Dengan demikian alasan Kementerian Keuangan menjadi jelas agar tanggungan negara berkurang, maka diperlukan pergantian konsep pembayaran dan hal-hal sejenis agar dapat menemukan solusi dari kemungkinan yang terjadi jika masih menetapkan metode yang sama.

“Reformasi di bidang pensiunan menjadi sangat penting,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Dewan Parlemen.

Skema Pensiunan PNS yang saat ini berlaku adalah pay as you go atau PNS akan mendapatkan pembayaran ketika telah memasuki masa pensiunnya secara khusus atau dapat dikatakan untuk bisa disisihkan tiap bulannya hingga masa pensiun.

Namun, melihat kondisi ekonomi dunia dan kebutuhan di dalam negeri, konsep pembayaran pensiunan tersebut tidak bisa dilanjutkan, sehingga harus diganti demi keberlanjutan ekonomi di Indonesia.

Menurut data yang disampaikan, perhitungan skema dana pensium dari hasil iuran PNS adalah sebesar 4,57% daru gaji yang dihimpun oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Hal tersebut juga masih ditambah dengan dana dari kas keuangan negara. Seperti dikutip dari cnbcindonesia, Kemenkeu mencatat adanya peningkatan penggunaan dana belanja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung hingga 30 September 2022 kemarin.

“Dana belanja tambahan dimanfaatkan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial dan program PEN ke masyarakat, penyediaan mesin, pengadaan atau perbaikan jalan, jaringan, pengairan/irigasi, belanja pegawai untuk kepentingan pemerintahan, termasuk THR dan Gaji K-13 serta kegiatan operasional K/L,” tambah Sri Mulyani.

Dikatakan juga bahwa ASN dari TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiunan di PT Taspen dan di ASABRI. Namun, pensiunan tersebut dibayarkan oleh APBN, bukan perorangan. Hal semacam ini dinilai akan menimbulkan risiko jangka panjang apabila terus berlanjut. Pasalnya prinsip pay as you go akan terus berlanjut dibayarkan kepada pensiunan hingga meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

Sistem Pembayaran pay as you go

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru