Perubahan Skema Pensiunan PNS: Begini Info Lengkapnya!

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema Pensiunan PNS – Skema Pensiunan PNS belakangan masih menjadi topik perbincangan hangat. Kementerian Keuangan mengatakan bahwa hal ini tidak bisa dihindarkan agar tidak ada pembengkakan beban pembayaran di masa mendatang.

Isu perubahan Skema Pensiunan PNS ini ternyata juga merembet ke besaran pensiunan yang diterima oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena cukup memberikan beban berat pada negara.

Dengan demikian alasan Kementerian Keuangan menjadi jelas agar tanggungan negara berkurang, maka diperlukan pergantian konsep pembayaran dan hal-hal sejenis agar dapat menemukan solusi dari kemungkinan yang terjadi jika masih menetapkan metode yang sama.

“Reformasi di bidang pensiunan menjadi sangat penting,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Dewan Parlemen.

Skema Pensiunan PNS yang saat ini berlaku adalah pay as you go atau PNS akan mendapatkan pembayaran ketika telah memasuki masa pensiunnya secara khusus atau dapat dikatakan untuk bisa disisihkan tiap bulannya hingga masa pensiun.

Namun, melihat kondisi ekonomi dunia dan kebutuhan di dalam negeri, konsep pembayaran pensiunan tersebut tidak bisa dilanjutkan, sehingga harus diganti demi keberlanjutan ekonomi di Indonesia.

Menurut data yang disampaikan, perhitungan skema dana pensium dari hasil iuran PNS adalah sebesar 4,57% daru gaji yang dihimpun oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Hal tersebut juga masih ditambah dengan dana dari kas keuangan negara. Seperti dikutip dari cnbcindonesia, Kemenkeu mencatat adanya peningkatan penggunaan dana belanja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung hingga 30 September 2022 kemarin.

“Dana belanja tambahan dimanfaatkan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial dan program PEN ke masyarakat, penyediaan mesin, pengadaan atau perbaikan jalan, jaringan, pengairan/irigasi, belanja pegawai untuk kepentingan pemerintahan, termasuk THR dan Gaji K-13 serta kegiatan operasional K/L,” tambah Sri Mulyani.

Dikatakan juga bahwa ASN dari TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiunan di PT Taspen dan di ASABRI. Namun, pensiunan tersebut dibayarkan oleh APBN, bukan perorangan. Hal semacam ini dinilai akan menimbulkan risiko jangka panjang apabila terus berlanjut. Pasalnya prinsip pay as you go akan terus berlanjut dibayarkan kepada pensiunan hingga meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

Sistem Pembayaran pay as you go

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis