Perubahan Skema Pensiunan PNS: Begini Info Lengkapnya!

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema Pensiunan PNS – Skema Pensiunan PNS belakangan masih menjadi topik perbincangan hangat. Kementerian Keuangan mengatakan bahwa hal ini tidak bisa dihindarkan agar tidak ada pembengkakan beban pembayaran di masa mendatang.

Isu perubahan Skema Pensiunan PNS ini ternyata juga merembet ke besaran pensiunan yang diterima oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena cukup memberikan beban berat pada negara.

Dengan demikian alasan Kementerian Keuangan menjadi jelas agar tanggungan negara berkurang, maka diperlukan pergantian konsep pembayaran dan hal-hal sejenis agar dapat menemukan solusi dari kemungkinan yang terjadi jika masih menetapkan metode yang sama.

“Reformasi di bidang pensiunan menjadi sangat penting,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Dewan Parlemen.

Skema Pensiunan PNS yang saat ini berlaku adalah pay as you go atau PNS akan mendapatkan pembayaran ketika telah memasuki masa pensiunnya secara khusus atau dapat dikatakan untuk bisa disisihkan tiap bulannya hingga masa pensiun.

Namun, melihat kondisi ekonomi dunia dan kebutuhan di dalam negeri, konsep pembayaran pensiunan tersebut tidak bisa dilanjutkan, sehingga harus diganti demi keberlanjutan ekonomi di Indonesia.

Menurut data yang disampaikan, perhitungan skema dana pensium dari hasil iuran PNS adalah sebesar 4,57% daru gaji yang dihimpun oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Hal tersebut juga masih ditambah dengan dana dari kas keuangan negara. Seperti dikutip dari cnbcindonesia, Kemenkeu mencatat adanya peningkatan penggunaan dana belanja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung hingga 30 September 2022 kemarin.

“Dana belanja tambahan dimanfaatkan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial dan program PEN ke masyarakat, penyediaan mesin, pengadaan atau perbaikan jalan, jaringan, pengairan/irigasi, belanja pegawai untuk kepentingan pemerintahan, termasuk THR dan Gaji K-13 serta kegiatan operasional K/L,” tambah Sri Mulyani.

Dikatakan juga bahwa ASN dari TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiunan di PT Taspen dan di ASABRI. Namun, pensiunan tersebut dibayarkan oleh APBN, bukan perorangan. Hal semacam ini dinilai akan menimbulkan risiko jangka panjang apabila terus berlanjut. Pasalnya prinsip pay as you go akan terus berlanjut dibayarkan kepada pensiunan hingga meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

Sistem Pembayaran pay as you go

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis