Perubahan Pada Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Menjadi Kepala Sekolah

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurutnya, semua guru harus memiliki kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti program diklat sebagai calon kepala sekolah. Maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa diklat bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah sangat penting karena membekali mereka dengan keterampilan manajemen yang sangat diperlukan dalam mengelola pendidikan di sekolah.

Menurutnya, semua guru harus diberi kesempatan yang sama, terlepas dari apakah mereka mengikuti program guru penggerak atau tidak. Penunjukan kepala sekolah merupakan hak pemerintah daerah, dan diharapkan mereka akan memiliki diskresi dalam memilih kandidat yang tepat. Hal ini diungkapkan sebagai tanggapan atas pertanyaan Ketua PGRI terkait syarat sertifikat guru penggerak sebagai persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.

Sertifikat guru penggerak adalah sertifikasi yang diberikan kepada guru-guru yang telah terbukti mampu menggerakkan sekolah atau lingkungan pendidikan di sekitarnya untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Program sertifikasi guru penggerak dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Indonesia pada tahun 2020 dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia dengan melatih guru-guru untuk menjadi penggerak perubahan dan inovasi di sekolah mereka.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik. Namun, sekarang ada perdebatan mengenai penggunaan sertifikat guru penggerak sebagai syarat menjadi kepala sekolah. Demikian informasi mengenai Perubahan Pada Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Menjadi Kepala Sekolah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis