Menurutnya, semua guru harus memiliki kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti program diklat sebagai calon kepala sekolah. Maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa diklat bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah sangat penting karena membekali mereka dengan keterampilan manajemen yang sangat diperlukan dalam mengelola pendidikan di sekolah.
Menurutnya, semua guru harus diberi kesempatan yang sama, terlepas dari apakah mereka mengikuti program guru penggerak atau tidak. Penunjukan kepala sekolah merupakan hak pemerintah daerah, dan diharapkan mereka akan memiliki diskresi dalam memilih kandidat yang tepat. Hal ini diungkapkan sebagai tanggapan atas pertanyaan Ketua PGRI terkait syarat sertifikat guru penggerak sebagai persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.
Sertifikat guru penggerak adalah sertifikasi yang diberikan kepada guru-guru yang telah terbukti mampu menggerakkan sekolah atau lingkungan pendidikan di sekitarnya untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Program sertifikasi guru penggerak dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Indonesia pada tahun 2020 dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia dengan melatih guru-guru untuk menjadi penggerak perubahan dan inovasi di sekolah mereka.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik. Namun, sekarang ada perdebatan mengenai penggunaan sertifikat guru penggerak sebagai syarat menjadi kepala sekolah. Demikian informasi mengenai Perubahan Pada Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Menjadi Kepala Sekolah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Yud/law)
Halaman : 1 2