Perubahan kebijakan tunjangan guru menjadi pembijaraan hangat di kalangan pendidik atau tenaga pendidik. Hal tersebut juga dikaitkan dengan adanya RUU Sisdiknas yang menyebabkan terjadinya perubahan pada kebijakan tunjangan guru.
Hal tersebut juga dikarenakan salah satu pembahasan ada RUU Sisdiknas adalah mengenai tunjangan guru. Hal tersebut menjadi pertanyaan oleh tenaga pendidik mengenai masalah tunjangan.
Pada UU Nomor 14 Tahun 2005 menjelaskan tentang guru dan juga dosen yang dijelaskan bahwa tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Oleh sebab itu, tunjangan guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik seperti yang telah dijelaskan pada RUU Sisdiknas. Sertifikat pendidikan hanyalah sebuah prasyarat untuk calon guru baru.
Selain syarat untuk calon guru baru, Sertifikat pendidik juga berfungsi seperti SIM untuk mengemudi. Di sisi lain tunjangan guru merupakan bagian dari penghasilan guru yang didapatkan karena telah bekerja.
Jika guru telah terlanjur mengajar tanpa memiliki sertifikat pendidik, dikarenakan pada saat sebelumnya kapasitas atau kuota PPG tidak mencukupi, maka guru tersebut akan mendapatkan penghasilan yang layak.
Guru tersebut akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrean dari PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Pada RUU Sisdiknas, peraturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pada pasal 109 ayat 1 dijelaskan bahwa RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang akan atau mendaftar untuk menjadi guru diwajibkan untuk lulus dari Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
- Pada pasal 144 dijelaskan bahwa guru yang telah mengajar pada saat Rancangan Undang Undang atau RUU Sisdiknas tersebut telah diundangkan yang belum untuk mengikuti atau belum lulu PPG akan tetap dapat mengajar.
- Guru akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa diperlukan sertifikat pendidik seperti yang dijelaskan pada pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya