Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023 Pada RUU Baru

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan kebijakan tunjangan guru menjadi pembijaraan hangat di kalangan pendidik atau tenaga pendidik. Hal tersebut juga dikaitkan dengan adanya RUU Sisdiknas yang menyebabkan terjadinya perubahan pada kebijakan tunjangan guru.

Hal tersebut juga dikarenakan salah satu pembahasan ada RUU Sisdiknas adalah mengenai tunjangan guru. Hal tersebut menjadi pertanyaan oleh tenaga pendidik mengenai masalah tunjangan.

Pada UU Nomor 14 Tahun 2005 menjelaskan tentang guru dan juga dosen yang dijelaskan bahwa tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Oleh sebab itu, tunjangan guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik seperti yang telah dijelaskan pada RUU Sisdiknas. Sertifikat pendidikan hanyalah sebuah prasyarat untuk calon guru baru.

Selain syarat untuk calon guru baru, Sertifikat pendidik juga berfungsi seperti SIM untuk mengemudi. Di sisi lain tunjangan guru merupakan bagian dari penghasilan guru yang didapatkan karena telah bekerja.

Jika guru telah terlanjur mengajar tanpa memiliki sertifikat pendidik, dikarenakan pada saat sebelumnya kapasitas atau kuota PPG tidak mencukupi, maka guru tersebut akan mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru tersebut akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrean dari PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Pada RUU Sisdiknas, peraturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pada pasal 109 ayat 1 dijelaskan bahwa RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang akan atau mendaftar untuk menjadi guru diwajibkan untuk lulus dari Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
  • Pada pasal 144 dijelaskan bahwa guru yang telah mengajar pada saat Rancangan Undang Undang atau RUU Sisdiknas tersebut telah diundangkan yang belum untuk mengikuti atau belum lulu PPG akan tetap dapat mengajar.
  • Guru akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa diperlukan sertifikat pendidik seperti yang dijelaskan pada pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Halaman Selanjutnya

Pasal 105 a

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis