Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023 Pada RUU Baru

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan pada penjelasan pasal 105 a menekankan pada hal sebagai berikut:

  • Guru ASN negeri akan memperoleh penghasilan yang layak. Hal tersebut seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara atau UU ASN dan juga peraturan turunanya.
  • Guru non ASN Swasta juga akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan sebagai pemberi kerja. Hal tersebut juga berdasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2023 mengenai ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan.
  • Selanjutnya UU tersebut diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja atau UU Cipta Kerja dan juga peraturan turunanya.
  • Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah memberikan pendanaan seperti yang tertuang pada Pasal 57 ayat 1 dan ayat 2.

Hal tersebut, untuk penyelenggaraan wajib belajar pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang telah memenuhi persyaratan. Untuk satuan pendidikan swasta menyediakan pendanaan melalui BOSP.

Untuk individu dan juga untuk lembaga masyarakat dapat mencermati semua dokumen dan juga dapat memberi masukan mengenai RUU Sisdiknas pada laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Hal tersebut harus diperhatikan oleh guru mengenai penyaluran tunjangan yang akan diberikan oleh guru. Selain itu terkait ketentuan dan juga aturan tersebut juga harus diperhatikan oleh guru untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

Adanya kebijakan tersebut akan menguntungkan untuk guru karena guru akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean serdik. Demikian informasi mengenai Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023 Pada RUU Baru. Semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis