Sedangkan pada penjelasan pasal 105 a menekankan pada hal sebagai berikut:
- Guru ASN negeri akan memperoleh penghasilan yang layak. Hal tersebut seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara atau UU ASN dan juga peraturan turunanya.
- Guru non ASN Swasta juga akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan sebagai pemberi kerja. Hal tersebut juga berdasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2023 mengenai ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya UU tersebut diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja atau UU Cipta Kerja dan juga peraturan turunanya.
- Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah memberikan pendanaan seperti yang tertuang pada Pasal 57 ayat 1 dan ayat 2.
Hal tersebut, untuk penyelenggaraan wajib belajar pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang telah memenuhi persyaratan. Untuk satuan pendidikan swasta menyediakan pendanaan melalui BOSP.
Untuk individu dan juga untuk lembaga masyarakat dapat mencermati semua dokumen dan juga dapat memberi masukan mengenai RUU Sisdiknas pada laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Hal tersebut harus diperhatikan oleh guru mengenai penyaluran tunjangan yang akan diberikan oleh guru. Selain itu terkait ketentuan dan juga aturan tersebut juga harus diperhatikan oleh guru untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.
Adanya kebijakan tersebut akan menguntungkan untuk guru karena guru akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean serdik. Demikian informasi mengenai Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023 Pada RUU Baru. Semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2