Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023 Pada RUU Baru

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan pada penjelasan pasal 105 a menekankan pada hal sebagai berikut:

  • Guru ASN negeri akan memperoleh penghasilan yang layak. Hal tersebut seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara atau UU ASN dan juga peraturan turunanya.
  • Guru non ASN Swasta juga akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan sebagai pemberi kerja. Hal tersebut juga berdasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2023 mengenai ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan.
  • Selanjutnya UU tersebut diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja atau UU Cipta Kerja dan juga peraturan turunanya.
  • Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah memberikan pendanaan seperti yang tertuang pada Pasal 57 ayat 1 dan ayat 2.

Hal tersebut, untuk penyelenggaraan wajib belajar pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang telah memenuhi persyaratan. Untuk satuan pendidikan swasta menyediakan pendanaan melalui BOSP.

Untuk individu dan juga untuk lembaga masyarakat dapat mencermati semua dokumen dan juga dapat memberi masukan mengenai RUU Sisdiknas pada laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Hal tersebut harus diperhatikan oleh guru mengenai penyaluran tunjangan yang akan diberikan oleh guru. Selain itu terkait ketentuan dan juga aturan tersebut juga harus diperhatikan oleh guru untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

Adanya kebijakan tersebut akan menguntungkan untuk guru karena guru akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean serdik. Demikian informasi mengenai Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023 Pada RUU Baru. Semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis