Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023 Pada RUU Baru

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan kebijakan tunjangan guru menjadi pembijaraan hangat di kalangan pendidik atau tenaga pendidik. Hal tersebut juga dikaitkan dengan adanya RUU Sisdiknas yang menyebabkan terjadinya perubahan pada kebijakan tunjangan guru.

Hal tersebut juga dikarenakan salah satu pembahasan ada RUU Sisdiknas adalah mengenai tunjangan guru. Hal tersebut menjadi pertanyaan oleh tenaga pendidik mengenai masalah tunjangan.

Pada UU Nomor 14 Tahun 2005 menjelaskan tentang guru dan juga dosen yang dijelaskan bahwa tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Oleh sebab itu, tunjangan guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik seperti yang telah dijelaskan pada RUU Sisdiknas. Sertifikat pendidikan hanyalah sebuah prasyarat untuk calon guru baru.

Selain syarat untuk calon guru baru, Sertifikat pendidik juga berfungsi seperti SIM untuk mengemudi. Di sisi lain tunjangan guru merupakan bagian dari penghasilan guru yang didapatkan karena telah bekerja.

Jika guru telah terlanjur mengajar tanpa memiliki sertifikat pendidik, dikarenakan pada saat sebelumnya kapasitas atau kuota PPG tidak mencukupi, maka guru tersebut akan mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru tersebut akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrean dari PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Pada RUU Sisdiknas, peraturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pada pasal 109 ayat 1 dijelaskan bahwa RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang akan atau mendaftar untuk menjadi guru diwajibkan untuk lulus dari Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
  • Pada pasal 144 dijelaskan bahwa guru yang telah mengajar pada saat Rancangan Undang Undang atau RUU Sisdiknas tersebut telah diundangkan yang belum untuk mengikuti atau belum lulu PPG akan tetap dapat mengajar.
  • Guru akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa diperlukan sertifikat pendidik seperti yang dijelaskan pada pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Halaman Selanjutnya

Pasal 105 a

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru