Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023 Pada RUU Baru

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan kebijakan tunjangan guru menjadi pembijaraan hangat di kalangan pendidik atau tenaga pendidik. Hal tersebut juga dikaitkan dengan adanya RUU Sisdiknas yang menyebabkan terjadinya perubahan pada kebijakan tunjangan guru.

Hal tersebut juga dikarenakan salah satu pembahasan ada RUU Sisdiknas adalah mengenai tunjangan guru. Hal tersebut menjadi pertanyaan oleh tenaga pendidik mengenai masalah tunjangan.

Pada UU Nomor 14 Tahun 2005 menjelaskan tentang guru dan juga dosen yang dijelaskan bahwa tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Oleh sebab itu, tunjangan guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik seperti yang telah dijelaskan pada RUU Sisdiknas. Sertifikat pendidikan hanyalah sebuah prasyarat untuk calon guru baru.

Selain syarat untuk calon guru baru, Sertifikat pendidik juga berfungsi seperti SIM untuk mengemudi. Di sisi lain tunjangan guru merupakan bagian dari penghasilan guru yang didapatkan karena telah bekerja.

Jika guru telah terlanjur mengajar tanpa memiliki sertifikat pendidik, dikarenakan pada saat sebelumnya kapasitas atau kuota PPG tidak mencukupi, maka guru tersebut akan mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru tersebut akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrean dari PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Pada RUU Sisdiknas, peraturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pada pasal 109 ayat 1 dijelaskan bahwa RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang akan atau mendaftar untuk menjadi guru diwajibkan untuk lulus dari Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
  • Pada pasal 144 dijelaskan bahwa guru yang telah mengajar pada saat Rancangan Undang Undang atau RUU Sisdiknas tersebut telah diundangkan yang belum untuk mengikuti atau belum lulu PPG akan tetap dapat mengajar.
  • Guru akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa diperlukan sertifikat pendidik seperti yang dijelaskan pada pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Halaman Selanjutnya

Pasal 105 a

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis