Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pada Seleksi PPPK 2022

- Editor

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harus Dipenuhi – Seleksi PPPK 2022 akan segera diselenggarakan oleh pemerintah. Para tenaga honorer perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang akan digunakan pada seleksi PPPK tahun 2022. Terdapat informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pada seleksi PPPK tahun 2022.

Sebelumnya telah kita ketahui bahwa tenaga honorer banyak menunggu seleksi PPPK tersebut diselenggaran. Hal tersebut dikarenakan pemerintah akan merencanakan untuk membuat kepegawaian di instansi pemerintahan hanya terdiri dari 2 jenis yaitu PNS dan PPPK.

Oleh sebab itu pembukaan seleksi PPPK tersebut sangat ditunggu oleh pegawai honorer. Selanjutnya pemerintah akan membuka seleksi PPPK tersebut untuk melakukan perekurtan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengumumkan bahwa seleksi PPPK tahun 2022 tersebut akan dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022 pada akun Instagram @nunuksuryani.

Informasi yang diumumkan Nunuk Suryani tersebut berdasarkan pada surat Plt. Dirjen GTK Kemdikbud dengan nomor 7303/B/GT.01.03/2022. Dalam unggahan pada akun Instagram dijelaskan mengenai jadwa dan juga agenda mengenai seleksi PPPK tahun 2022 tersebut.

Walauapun jadwal tersebut telah diumumkan, jadwal tersebut dapat berubah sesuai dengan pelaksanaan dari pemerintah. Oleh karena itulah harus terus memantau perkembangan dari laman resmi Kemdikbud.

Selain itu terdapat syarat yang harus dipenuhi pada seleksi PPPK tahun 2022 ini. Pelamar wajib mengikuti ketentuan mengenai seleksi PPPK yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut menjadi salah satu penentu untuk pelamar dapat mengikuti seleksi atau tidak.

Oleh sebab itu, saat akan mendaftar seleksi PPPK tahun 2022 tersebut diharapkan pelamar dapat menyiapkan syarat untuk melakukan pendaftaran tersebut.

Adapun beberapa syarat untuk pelamar dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Pelamar memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal untuk mendaftar adalah 20 tahun sedangkan usia maksimal untuk mendaftar adalah 59 tahun.
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan
  • Tidak pernah untuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki sertifikat pendidik paling rendah adalah sarjana atau diploma empat yang telah sesuai dengan jabatan persyaratan
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang akan dilamar
  • Surat Keterangan berkelakuan baik
  • Persyaratan yang sesuai dengan jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

Halaman Selanjutnya

Harus Dipenuhi

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis